Senin, 20 Agustus 2012

Menyusun Siasat Membongkar Gonimah Narkoba


Bertrand Russel menerima nobel fisika kecepatan misil udara ke darat tahun 1948. Di antara tulisannya yang ngetop di Night Journal adalah: “Korupsi lebih memabokkan ketimbang Narkoba”. Maka, ketika Ketua Mahkamah Konstitusi  Mahfud MD mengemukakan yang sebaliknya tiga bulan lalu, saya kirim kutipan Russel itu kepada Mahfud MD: “Korupsi lebih memabokkan ketimbang Narkoba!"

Mudah-mudahan dia sadar. Sebab yang dia maksud adalah victim (koban yang sakau). Penanggulangan Victim sih mudah. Masukkan mereka ke Rumah Sakit selesai: sakaunya, dan bahkan ketagihannya. Kalau masih ingin paripurna, kirim ia untuk tahlilan ke Ponpes supaya tidak tahlilan di diskotik (tripping). Yang repot adalah keluarga Wahabi, karena tak punya tahlilan, baik di diskotik maupun di Ponpes. Pokoknya, urusan victim gampang! Yang berat justru korupsinya!

Masih soal Narkoba, setelah garap Korlantas, KPK setuju menggarap A-S-A-P Badan Narkotika Nasional (BNN). Sekitar Rp 168 trilliun per tahun barang 'gonimah' Narkoba negara yang dikorup. Yaitu, dana berkat pelangganggaran UU RUPBASAN 1978 (RUMAH PENYIMPANAN BARANG RAMPASAN DAN SITAAN).

Seenaknya saja ‘'gonimah’ negara itu dipakai oleh BNN – yang kaya raya --  belakangan menampilkan Ani Yudhoyono sebagai bintang iklan BNN di TV One untuk menakut-nakuti publik agar tak coba-coba bongkar kasus korupsinya.

Keliru! Hukumnya, semua penggunaan 'gonimah narkoba' yang tidak menggunakan UU RUPBASAN, adalah korupsi. Semua penyimpangan terhadap UU RUPBASAN adalah korupsi. Selanjutnya, ia jo ke UU No 17/2003 ttg pertanggungan jawab pengelolalan uang negara, tidak saja anggaran APBN yang diterima BNN, melainkan juga yang non APBN. Jo ke sejumlah UU Korupsi. Etc. Semua barang rampasan dan sitaan adalah milik Negara. Negara adalah Negara Kita, milik kita bersama. Bukan an-sich milik You!

Subtansi UU RUPBASAN, semua hasil tangkapan dalam operasi Narkoba, masuk ke Rumah Barang Rampasan dan Sitaan via audit, juga ketika ke luar. [BNN menangkap 1,4 juta Ineknya BAIS, 1,5 bulan lalu, misalnya, kemudian BNN mengumumkan ia telah memusnahkan sebanyak 1.2 juta ineks, tanpa audit, tanpa saksi, tanpa ‘Grand Jury’, cuma dia-dia orang yang tahu, padahal yang dimusnahkan itu adalah Stunt Man-nya dan semau gue. Mana RUPBASANNYA?]

Kelak, barang-barang itu kembali dijual dan ngedar di kala lain -- bukan rahasia umum. Siapa yang mau bakar ineks yang harganya @ Rp 300.000 /biji, dan Shabu-Shabu Rp 3.000.000 /Gram? Yang bener aja: yang dimusnahkan itu StuntMan-nya [Wabilkhusus, untuk 1,4 juta ineksnya BAIS, biayanya Rp 1 Triliun, dirampok dan tanpa lebih dulu lapor ke koneksitas, bagaimana mungkin kasus Korupsi Korlantas Polri minta koneksitas: KPK harus lapor dan izin Kapolri dulu!].

Enak banget, mana ada untuk tangkap Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) pake minta izin segala? Yo enggak waras! Narkoba dan Korupsi sama-sama Extra Ordinary Crime. Bedanya, Narkoba merupakan kejahatan formiil (hanya karena disebut dilarang oleh UU), sedangkan Korupsi adalah kejahatan materill (tak perlu disebut dilarang oleh UU, sebab dari sononya sudah dilarang. Yo, maling, biyen tiap ketemu dipateni wong).

Fungsi UU RUPBASAN terutama melindungi aparatur Narkoba tak berubah menjadi Mafia Narkoba -- yang menjadi 2/3 fenomena dunia kini [Di Mexico, malah 1870 polisi harus dibuikan. Mau tahu bagaimana fenomena itu? Datanglah ke BNN Cawang, Jakarta Timur. Amati kegiatan di sana]. Itu yang dimaksud oleh Berttrand Russel tadi: mulanya freis ermesson (kebebasan bagi penjabat untuk melanggar hukum – mestinya bukan abuse of discreationary power, minimal kita temukan exxes du pavour, detournament du pavour, dan berakhir onrechtmatig heig daad/tort.  Sekali lagi, itu yang dimaksud Berstrand Russel lebih memabokkan daripada Narkobanya sendiri]

UU RUPBASAN adalah penjamin kepastian hukum karena barang rampasan/ sitaan itu adalah barang bukti litigasi (proses penghukuman). Semua orang sama jaraknya dengan BB (Barang Bukti), dengan Narkoba, termasuk RESTIK [RESERSE NARKOTIKA], tak boleh narkotika disimpan di laci KANIT, apapun alasannya seperti kini.

Usul baru muncul -- yang sebenarnya usul lama ketika saya masih di Komisi III DPR [Bidang Hukum dan UU] -- adalah kembali merestrukturisasi BNN. 

Opsi Pertama, BNN berubah menjadi DEA (Drugs Enforcement Administration)-- badan independen Anti Narkoba (State Auxiliary Agency). Seperti di AS. DEA tak terkena azas koneksitas untuk menangkap siapapun, tak perlu izin Kapolri untuk menggeledah Polisi Korup Narkoba, seperti pada kasus korupsi Korlantas. [Nasdem ketika berkuasa harus merestorasi polisi dengan 13 Unit Doktrin Busyido dan Samuray, ha ha ha].

Opsi Kedua, Mixed, maka seluruh penyidik harus masuk ke dalam BNN. Antara lain, TNI, KPK, lima Instansi Penyidik Sipil. BNN tak berdaya tanpa Bea Cukai toh? Di Badan Mixed ini maupun DEA, fungsi penanganan Victim (korban yang sakau) harus ke luar (didrop). Sebab, Penyidik aquo, tak punya kompetensi di situ, maka harus didrop, diberikan kepada Depkes, Depsos dan badan Hukum Administrasi Negara lainnya. Itu, job mereka, jangan you rampok. Sebaliknya, pejabat bukan penyidik, seperti Wakil Walikota, Gubernur DKI Jakarta, dst, harus ke luar dari BNN.

Dengan banyaknya pejabat/pelaku tak kompeten dalam badan BNN, menjadi tak jelas BNN itu makhluk apa. Kinerjanya tak jelas, ia sekadar ada. Saya kira makhluk business? Yes!

Soalnya, sekarang ini, BNN sangat tamak, semua diambilnya, walau ia tak kompeten di situ, hanya karena Narkoba adalah Sektor Paling Basah. Bagi-bagi dong boss! Demikian juga aspek kampanye yang dijalankan BNN, harus didrop, dan diberikan kepada Depkominfo. 

Gonimah Narkoba, jelas haram dipakai, selain karena berbeda numenklaturnya -address di APBN – salah alokasi numenklatur adalah korupsi, termasuk penggunaan ‘gonimah’ untuk operasi terorisme oleh Densus 88.

Sekarang, Jakarta bersih dari Narkoba. Bede (bandar) piaraan BNN kabur karena takut kepada tentara yang tengah gusar besar. Semoga gusar besar itu abadi untuk menyingkirkan bad cops!

Sekarang, ayo backup KPK dan TNI yang gusar. Siapa pun punya hak menyusun dan mengajukan Naskah Akademik Restrukturasi BNN ke Parlemen, termasuk amandemen [Perluasan] UU RUPBASAN yang lebih mematikan koruptor. Bikin RUU (Rancangan UU) itu dalam dua model: (i) DEA, (ii) MIXED. Insya Allah bangsa ini selamat! Jokoedy@yahoo.com.

Tidak ada komentar: