Bisakah seorang ketua majelis mengajukan pendapat berbeda dari mayoritas hakim?
Dalam putusan atas permohonan judicial review Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman terhadap UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD (UU Susduk) dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU Parpol), Jimly bersama dengan Maruarar Siahaan, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, dan Prof. Laica Marzuki mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) karena tidak sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.
