Senin, 21 November 2005

Metodologi Hajz dalam Manajemen Pemberantasan Perilaku Judi Secara Perspektif Hukum Positif


(Paradigma Naskah Akademik UU El Maisyir Indonesia)
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR-RI 

PENGANTAR

“Jika engkau anti kebathilan, bangunlah penjara!” (Sayuti Asyathry, 2005).

LATAR BELAKANG


Tanpa harus mempertentangkan pun, judi sudah menjadi sosok kontroversial. Penyakit sosial yang barangkali sama tuanya dengan bumi, tapi ternyata tak jua surut jumlah manusia yang menikmati wabah itu. Di bumi pertiwi, bahkan seringkali mereka diidentik dengan penjahat.