Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman,
Anggota Komisi III DPR-RI
(Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan)
Untuk:
Perkara Gugatan Perdata: No 614/pdt/G/2000T/PN Jaksel
Tanggal: 20 Juni 2005
Penggugat: Dirwasdakim Depkumham Muhammad Indra SH, MH
Kuasa Hukum: OC Kaligis dan Rekan
Tuntutan: (i)Pernyataan Majelis "Tergugat I Melawan Hukum", (ii)Tergugat I Mengganti Rugi Rp 10,2 Miliar, (iii) Tergugat I Pasang Iklan Minta Maaf.
Anggota Komisi III DPR-RI
(Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan)
Untuk:
Perkara Gugatan Perdata: No 614/pdt/G/2000T/PN Jaksel
Tanggal: 20 Juni 2005
Penggugat: Dirwasdakim Depkumham Muhammad Indra SH, MH
Kuasa Hukum: OC Kaligis dan Rekan
Tuntutan: (i)Pernyataan Majelis "Tergugat I Melawan Hukum", (ii)Tergugat I Mengganti Rugi Rp 10,2 Miliar, (iii) Tergugat I Pasang Iklan Minta Maaf.

