Jumat, 30 September 2005

Eksepsi dan Jawaban Tergugat I

Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman,
Anggota Komisi III DPR-RI
(Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan)

Untuk:

Perkara Gugatan Perdata: No 614/pdt/G/2000T/PN Jaksel
Tanggal: 20 Juni 2005
Penggugat: Dirwasdakim Depkumham Muhammad Indra SH, MH
Kuasa Hukum: OC Kaligis dan Rekan
Tuntutan: (i)Pernyataan Majelis "Tergugat I Melawan Hukum", (ii)Tergugat I Mengganti Rugi Rp 10,2 Miliar, (iii) Tergugat I Pasang Iklan Minta Maaf.

***
Assalamu `alaikum Wr, Wb.

Saudara Hakim Yang Mulia

Perkenankan saya memulai eksepsi dan jawaban ini dengan menerangkan identitas hukum saya dalam perkara perdata ini. Saya adalah Anggota DPR-RI dengan Nomor Induk 173 A, berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X (Madura) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Saat ini saya menjabat Wasekjen DPP PAN, Anggota Fraksi PAN DPR-RI, Wakil Bendahara Fraksi PAN MPR-RI, Anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan. Sedangkan partner kerja Komisi III adalah Depkumham, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Judisial, Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Komisi Ombudsman (KON), dan Komisi Hukum Nasional (KHN).

Saudara Hakim Yang Mulia

Dari identitas hukum tadi itulah saya mendudukkan konteks eksepsi ini untuk melawan: perkara Gugatan Perdata: No 614/pdt/G/2000T/PN Jaksel, 20 Juni 2005, Pokok Perkara tuduhan (i) Pencemaran Nama Baik, (ii) Melawan Hukum dengan Penggugat: Dirwasdakim Depkumham Haji Muhammad Indra SH, MH, Kuasa Hukum: OC Kaligis dan Rekan, dan Tuntutan: (i) Pernyataan Majelis "Tergugat Melawan Hukum", (ii)Ganti Rugi Rp 10,2 Miliar, (iii) Pasang Iklan Minta Maaf.
Maaf, Saudara Hakim yang mulia, barangkali karena saya orang desa, sehingga tak secanggih OC Kaligis dalam mengolah pasal hukum. Namun apa pun alasannya, tuntutan OC Kaligis itu naif, tidak sadar hukum, mendorong abuse of power (penyalahgunaan wewenang), mendorong korupsi sekaligus melawan misi bangsa Indonesia dan niat Presiden yang tengah bersemangat membersihkan korupsi dan kejahatan bangsa, untuk sekadar ditukar dengan derma: uang bayaran dari Dirwasdakim. Saya sangat kecewa dengan OC Kaligis yang berjuang untuk Rp 200 juta bayaran dengan cara mengorbankan misi bangsa ini untuk ke luar dari kemelut.
Saya merasa apa yang dimainkan oleh OC, sama halnya dengan substansi ucapan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren, tiga dasa warsa lalu:
Konstitusi kita tidak pernah mewariskan suatu hukum yang bekerja secara barbarous sport. Yaitu, hukum yang dijalankan dengan prosedur yang benar, pasal pasal yang benar, tapi hasilnya biadab. Ini harus menjadi perhatian semua pelaksana hukum!

Saudara Hakim Yang Mulia

Perkenankan saya menuturkan kisah kasus tersebut, sebagai latar belakang bagaimana nama Muhammad Indra, selaku Direktur Wasdakin Depkumham, ngetop dan muncul di permukaan pers.
Pada hari ---yang tanggalnya ada pada data terlampir--- datang artis penyanyi kondang Franky Sahilatua, Mayor (AL) Suradi, dan Wong Siong Hie, seorang pengusaha berkebangsaan Malaysia, menghadapkan Wong yang minta perlindungan hukum karena diperas oleh Direktur Wasdakin Depkumham.
Kisahnya, Wong, sudah delapan tahun menikahi WNI bernama Sulasih berasal dari Tuban, Jawa Timur, dengan menggunakan KTP palsu waktu pernikahan itu. Wong adalah pengusaha pengadaan dan penyewaan alat berat, sedang menagih hutang kepada Babay dan Po Kwan yang mengaku orangnya Tomy Winata. Sedangkan Sulasih merupakan famili dari Suradi. Rupanya, untuk menghindari tagihan dari Wong, Babay dan Po Kwan (Pengutang) minta tolong kepada Simon, dan Simon minta tolong ke Dirwasdakim dengan cara melaporkan bahwa Wong memiliki KTP palsu, agar kemudian ditangkap lalu dideportasi. Dengan demikian, Babay dan Po Kwan dapat menghindar dari tagihan itu, dan hutang sebesar Rp 2 miliar (Babay) dan Rp 62 Miliar (Po Kwan) tak perlu lagi di bayar.
Dengan dalih KTP palsu itu, kemudian Dirwasdakim menangkap Wong, dilaksanakan oleh Dewi (Staf Dirwasdakim), menyita seluruh dokumen keimigrasiannya. Wong ditangkap, lalu dijebloskan ke tahanan Imigrasi Kuningan Jakarta Selatan selama tiga hari. 
Dalam proses tahanan itu, Wong dimintai tebusan Rp 500 juta, kemudian istrinya membayar down payment (DP) sebesar Rp 50 juta, plus dua buah HP Nokia 9500. Uang tersebut diantar langsung oleh Suradi dan Simon ke ruang Dirwasdakim.
Simon, adalah orang yang ditunjuk Dirwasdakim sebagai penjamin untuk mengeluarkan Wong setelah membayar DP tadi, selanjutnya Wong diwajibkan tinggal di Hotel Dusit Mangga Dua dengan dua kamar: satu kamar Dewi (Staf Dirwasdakim), satu kamar Wong. Maksudnya, Wong wajib tinggal di Hotel Dusit di bawah pengawasan Dewi CS hingga sisa tebusan yang Rp 450 juta dapat dibayar oleh Wong. Tadinya, Wong masih dibantu pengacara untuk menyelesaikan masalah ini, tapi malah blunder.
Jadi, Suradi membantu Wong melarikan diri dari hotel tersebut untuk dibawa ke saya guna meminta upaya perlindungan hukum. Perlu saya kemukakan, sesuai UU, Dirwasdakim (i) tidak memiliki kewenangan menangani kasus KTP palsu, (ii) wajib menyerahkan kasus itu kepada Reskrim dan Urusan Orang Asing Polri, (iii) wajib memberikan laporan penahanan Wong kepada Dubes Malaysia, (iv) wajib menerbitkan surat penahanan Wong kepada keluarganya, (v) tidak berwenang menyita dokumen keimigrasian semau gue, apalagi untuk kepentingan strafrecth van blackmail. Tak satu pun kewajiban itu yang ditunaikan oleh Dirwasdakim.

Saudara Hakim Yang Mulia

Perlu saya kemukakan bahwa pelepasan Wong tiga hari dari tahanan Dirwasdakim tadi atas jaminan Simon yang ditunjuk Indra, sedangkan Simon adalah Direktur Perusahaan Pengimpor PSK Asing yang, sebelumnya lolos dari jeratan hukum dalam kasus artis F4 (Epsek) di Surabaya. Pengeluaran Wong dari tahanan Imigrasi disertai surat penahanan dokumen keimigrasiannya (bukti terlampir).
Kembali kepada kisah Wong, karena dihubungkan dengan Tomy Winata, maka saya tilpon Tomy Winata menanyakan mengenai ihwal Babay dan Po Kwan yang mengaku anak buahnya Tomy Winata. Saya juga menghubungi Victor Bungtilu Laiscodat, Anggota Komisi III DPR-RI yang sekaligus saya kenal sebagai Penasihat Hukum Tomy Winata. Selanjutnya, Victor menghubungi Tomy Winata, dan jawaban Tomy Winata, kedua orang tersebut benar ia kenal, tapi tak punya izin menggunakan nama Tomy Winata.
Selanjutnya perkara ini saya laporkan kepada Dirjen Imigrasi untuk saya tingkatkan ke tahap proses hukum. Juga kepada Menkumham, dan Dirjen mempersilahkan diproses jika terjadi pelanggaran hukum, karenanya saya menilpon Wakil Ketua KPK Iriana Pamekas agar menangkap Indra. Setelah menghubungi Indra, saya bertemu Indra di kantornya, mencoba memancingnya untuk mengembalikan uang tersebut untuk dijadikan evidence. 
Saya minta maaf, telah gagal menggiring Indra untuk mengeluarkan barang bukti ---yaitu DP dari Wong tadi---. Saat itu saya didampingi Mayor Polisi Sigit dari KPK ---di luar kamar Indra--- yang siap menangkap tangan, sementara saya juga sudah dilengkapi alat sadap KPK. Indra menyangkal, dan lolos. Sejak Wong kian sering beroleh ancaman, saya amankan ia di rumah saya ---Komplek DPR-RI Kalibata--- dilaporkan tiap waktu kepada Dirjen Imigrasi yang kebetulan berseberangan jalan politik dengan Indra. Di rezim Megawati, Indra sempat menjadi Team Sukses Mega, sedangkan Dirjennya adalah orangnya SBY-JK, sehingga kasus murni pidana ini kini ditarik-tarik seolah kasus gerbong politik di Depkumham.

Saudara Hakim Yang Mulia

Pengamanan Wong di rumah saya diperketat, setelah berulang kali Dewi menilpon Wong agar datang kepadanya untuk mengembalikan dokumen keimigrasiannya serta tiket deportasi. Ini adalah upaya Dirwasdakim untuk menghilangkan barang bukti dan saksi hukum. Modus demikian, sudah semacam budaya yang sudah jadi rahasia umum di sana: peras lalu deportasi, sehingga jarang sekali ditemukan bukti maupun saksi.
Dalam pertemuan saya dengan Irjen dan Dirjen, saya sudah menitipkan Wong, dengan catatan: (i) agar tidak terjadi penghilangan bukti/saksi hukum, (ii) agar dijamin tidak terjadi pelanggaran HAM setelah pelanggaran hukum oleh Dirwasdakim itu. Tak ada kesiapan dan jaminan dari kedua pejabat tadi menunjukkan betapa buruknya kondisi Imigrasi kita di tangan Indra. Namun masalah dokumen keimigrasian Wong, dijamin perpanjangannya untuk kepentingan proses hukum.
Ada orangnya Babay dan Po Kwan bernama Robby yang saya tahu dari Victor menelepon saya, berjanji bertemu saya, tapi tak kunjung nongol. Tampaknya Babay, Po Kwan, Simon, dan Robby berhasil menipu Wong, memancingnya keluar dari rumah saya, dan hingga kini raib. Jadi, kepada keluarga Wong, sudah saya sarankan untuk: (i) melapor kepada Bareskrim Polri, (ii) Bidang Orang Hilang Polri , (iii) Komisi Orang Hilang Komnas HAM , (iv) Kontras, dan (v) Kedutaan Besar Malaysia, karena saya yakin Wong saat ini sudah menjadi mayat. 
Dari kasus tersebut, terungkap hubungan Simon dengan Dirwasdakim dalam kasus impor pelacur asing (PSK/cungkwok). Simon memiliki perusahaan yang bergerak dalam importir PSK Asing, yakni PT Unexco Jaya Utama beralamat di Menara Imperium, Lantai VIII, Rasuna Said Kav I, telp 02183703232, dan 0218293595. Popularitas Simon di Imigrasi sebagai tangan kanan Dirwasdakim, dikenal lebih berkuasa daripada pejabat Wasdakim sendiri.
Jadi, saya bersama para pejabat Kesekjenan melakukan Sidak ke tempat PSK asing yang berhubungan dengan Simon dan Indra tadi, antara lain ke Classic ---dan dari laporan Kesekjenan Depkumham sendiri--- diketahui, bahwa Dirwasdakim beroleh Rp 500.000 per orang per bulan dari PSK asing itu, sementara jumlahnya diperkirakan ada ribuan pelacur. Peran Dirwasdakim di situ, ibarat film The God Father.

Saudara Hakim Yang Mulia

Saya sendiri tak kenal Indra. Saya baru mengenalnya pada pertemuan di ruang kerjanya untuk membuka jalan penangkapan KPK tadi. Setelah gagal menjebak Indra, hari berikutnya saya membawa kasus itu ke dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi III dengan Menkumham yang juga dihadiri oleh Dirwasdakim. Bahannya ---antara lain laporan dari Wong (terlampir)--- saya bagikan kepada sejumlah Anggota Komisi III. Tapi setelah paparan Menkumham, terbit kabar duka, seorang Anggota Komisi III, Ibu Emma yang juga putri Wakil Ketua DPR-RI Sutardjo Suryoguritno meninggal dunia. Jadi, Komisi III dan Menkumham sepakat menutup RDPU pada pukul 11 WIB ---yang mestinya paling cepat pukul 17 WIB--- untuk kemudian bersama-sama berangkat menuju rumah duka. Selanjutnya RDPU merekomendasikan, masalah Depkumham disampaikan dan dijawab tertulis. Jadi, Indra lolos lagi.
Hari berikutnya ---selaras rekomendasi tadi--- saya menulis surat kepada Menkumham mengenai kasus pemerasan Wong oleh Dirwasdakim, termasuk laporan PSK dari kesekjenan tadi ditembuskan kepada Menkumham, Menpan, Sekjen Depkumham, Dirjen Imigrasi, Ketua Komisi III, Ketua KPK, dan Timtas Tipikor (bukti terlampir) untuk ditindaklanjuti. Saya juga menilpon Menkumham dan ia berjanji menyelesaikan kasus tersebut.
Karena itu, Menkumham kemudian memerintahkan Irjen untuk mengusut kasus tersebut, dan Irjen telah menulis surat kepada saya dengan No B.PW.11.01-31, tertanggal 28 Juni 2005, di mana Irjen membentuk Team Pengusut, yakni R. Mardi Utomo SH (Ketua), Drs Yos Sudiro MSi (Anggota), H. Suparman SH (Anggota) dengan surat perintah Irjen Nomor B.PW.11.01-144 (bukti terlampir).
Selanjutnya, Team Pengusut sudah mendengarkan keterangan saya. Mereka juga sudah saya hadapkan dengan Wong, Franky Sahilatua, Suradi. Bahkan, pengusutan Wong dan Franky Sahilatua dilakukan di ruang kerja saya, yakni Ruang 1924 Gedung Fraksi DPR, sejak pukul 08 WIB hingga pukul 14 WIB. Sedangkan pengusutan kepada Suradi, melalui izin Pangarmabar AL. Catatan, acara pemeriksaan terhadap Wong, juga saya abadikan dalam bentuk video.

Saudara Hakim Yang Mulia

Menyinggung pemuataan pers mengenai kasus ini, adalah bersumber dari kisah itu. Sejak dari surat saya, hingga kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh Irjen. Bagian mana yang mencemarkan nama baik Dirwasdakim? Sejauh 17 tahun pengalaman saya di pers, tidak ada yang menyalahi UU No 40 tentang Pers di situ. Saya sudah membaca semua berita itu, hak jawab Dirwasdakim juga sudah diakomodasi oleh pers, terserak-serak di sejumlah media cetak. Sudah seimbang, sudah cover both side. Satu-satunya yang mesti disalahkan adalah praktikum tabiat kriminal Dirwasdakim sebagai biang dari seluruh masalah. 
Dengan kata lain, semua kasus ini pasti tak ada jika pekerjaan Dirwasdakim beres, benar, bersih, terutama tidak berurusan dengan Komisi III. Adalah naif jika kasusnya sudah masuk DPR, Anda berharap beritanya tidak menguap ke permukaan pers, karena lembaga itu sejak lahir ditakdir dengan nama parlemen, berasal dari kata parle dari Perancis, alias bicara. Seluruh subtansi penugasan dari UU nya pun, hanya satu: bicara! Rakyat akan gusar, begitu kami tidak bicara, termasuk Anda.
Secara status hukum, surat yang menjadi sumber berita utama pers itu, adalah surat saya selaku pejabat publik ---yang oleh UU ditugaskan mengawasi partner kerjanya--- kepada pejabat publik Menkumham (yang diawasi). Klasifikasi surat saya itu, adalah surat biasa, boleh dikutip dan dikomentari karena bersifat publik.
Jika dianalogikan dengan surat Wapres RI empat bulan lalu yang berklasifikasi rahasia, kemudian saya ikut mengajukan interpelasinya karena menghina parlemen, pastilah Wapres bisa menggugat kami menggunakan kiat OC Kaligis itu. Sayang, Wapres tak belajar kepada OC Kaligis, sehingga ia terpaksa pontang-panting untuk meredam dampak interpelasi itu agar tak sampai berubah jadi krisis politik.

Saudara Hakim Yang Mulia

Ditemukan moral hazard dalam surat gugatan OC Kaligis. Sebab yang dituntut hanya perusahaan pers dalam grup Jawa Pos (saya pernah lama berkarir di situ) karena beritanya tak menguntungkan posisi Dirwasdakim. Sedangkan pers yang menguntungkannya, tidak dituntut, padahal isinya sama. Antara lain, Pelita dan Proaksi. Apa maksudnya? 
Saya kira itu upaya memanipulasi kebenaran demi bayaran, sehingga cara apa pun harus dilakukan.
Dengan tuntutan OC itu, dikesankan kepada publik, juga di internal Depkumham, seolah Dirwasdakim memiliki kebenaran yang antinomi terhadap substansi surat saya ke Menkumham tadi. 
OC memunculkan desain, sbb: (i) tuntut dulu secara perdata untuk mengaburkan kebenaran lawan perkara karena secara pidana mentok dengan izin memeriksa pejabat tinggi negara, (ii) lalu, giring lawan perkara ke domain mediasi yang memang Protap Perma, (iii) dalam mediasi, jebak lawan perkara dengan syarat perdamaian. Salah satunya, (iv) masalah dianggap selesai, dan para pihak mediasi (v) tidak boleh lagi saling mempersoalkan, kemudian (vi) ikat dalam perjanjian. Ringkasnya, substansi tuntutan surat saya kepada Menkumham agar membenahi masalah keimigrasian dalam konteks tadi menguap, habis perkara. Lalu, kalau bisa (vii) ambil keuntungan agar lawan perkara mengikuti syarat yang diajukan, sejak tangible hingga yang intangible.
Dengan ancaman pada tuntutan perdata itu, secara materil OC telah mendorong tindak korupsi, yakni mengurangi tugas negara, karenanya mentah-mentah saya tolak. Sebab, sama halnya dengan: (i) OC mencegah saya tidak lagi mengawasi Depkumham, (ii) OC mencegah saya tidak lagi melaksanakan amanat UU, antara lain UU Susduk, (iii) OC mendorong saya untuk membiarkan berlangsungnya tindak pidana Dirwasdakim, (iv) OC mendorong saya untuk menghianati amanat rakyat, (v) OC menghalangi saya selaku pejabat tinggi negara untuk melaksanakan tugas negara, (vii) OC mendorong saya untuk mengurangi pemenuhan tugas saya selaku wakil rakyat, (viii) OC merintangi pelaksanaan tugas Komisi III untuk mengawasi Depkumham, dan (ix) OC mendorong saya untuk melacurkan tugas saya dengan mediasi, (x) dan sederet anasir serupa ditemukan.
Dari anasir itu, saya sedih menatap mental korup OC Kaligis dalam penanganan perkara ini. Padahal, saya masih perlu bertanya, apakah OC dapat dibenarkan menangani perkara ini, karena saya menemukan bukti, bahwa OC masih dalam status tersangka (bukti terlampir). 
Lepas dari anasir itu, materi mana dari seluruh kisah tadi yang mau didamaikan? Bagaimana mendamaikan tindak pidana Dirwasdakim itu?

Saudara Hakim Yang Mulia

Dalam konteks tadi, ada empat tugas utama saya selaku Anggota DPR yang diamanatkan UU Susduk. Yaitu, (i) Controlling/Pengawasan, (ii) Budgeting/Penganggaran, (iii) Legislating/Pembuat UU, dan (iv) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk laporan dari Franky Sahilatua dalam kasus Wong. Hubungan saya dalam kasus Wong menyangkut tugas pengawasan itu, dan penindaklanjutan laporan masyarakat.
Sedangkan ideal parameter jumlah tugas, saya kutip alinea pertama Pasal 20 UU Nomor 22/2003 tentang Susduk mengenai sumpah Anggota DPR: "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.."
Hobbes, Rosseau, Montesqieu menyebut sumpah itu sebagai social contract, menggunakan kata memenuhi sebagai pokok kontrak, dan kata sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagai prasyarat kontrak. Jadi, terminologinya penuh, bukan sebagian. Inilah yang ingin dikurangi oleh OC Kaligis.
Substansi yang sama, menyangkut kewajiban Anggota DPR Pasal 29 huruf F berbunyi, "Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat". Huruf H berbunyi, "Memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya".
Pertanggungjawaban moral dan politis ini yang saya kerjakan dalam kasus Wong, tidak semata urusan hukum belaka dari domain tugas Komisi III, sementara pasal pasal hukum tinggal norma dan kaidah yang dikodifikasi -- terpisah dari moral hukum Van Kant yang senantiasa kesepian di bilik Filsafat Hukumnya.

Saudara Hakim Yang Mulia

Begitu rajinnya OC memunguti kalimat pejabat publik di media massa demi bayaran Rp 200 juta dari Dirwasdakim. Saya harap esok dan lusa, OC juga memunguti ucapan Presiden, Jaksa Agung, atau pejabat publik lainnya di koran untuk memperoleh bayaran. Alasannya sederhana, kata di koran itu diduga mencemarkan nama baik sang client. Padahal masih banyak jalan yang lebih terhormat.
Dalam kasus Wong, sebenarnya Dirwasdakim tidak ada hubungannya dengan saya. Kasus itu sebagaimana sudah saya paparkan tadi, sudah ditangani oleh Irjen Depkumham, sehingga kasus tersebut adalah kasus internal Depkumham.
Sesuai Peraturan Tata Tertib DPR, konvensi, maupun derivatnya, saya hanya berurusan dengan pimpinan puncak Depkumham, yakni Menkumham ---bukan Dirwasdakim---. Dalam RDPU, konvensi Komisi III dengan partner kerjanya, juga hanya mengundang Menkumham – bukan lainnya, sehingga untuk sekadar berbicara saja guna menanggapi Komisi III, pejabat lainnya harus seizin Menkumham. Dalam konteks itu, saya perlu pertanyakan, apakah gugatan Dirwasdakim sudah memperoleh izin dari Menkumham?
Dalam konteks itu pula, saya kutip Pasal 102 (3) Peraturan Tata Tertib UU Susduk: "Peraturan Tata Tertib sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain/suatu lembaga di luar MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang berkait". Dan pada Pasal 102 4, e, cakupannya, berbunyi: "Pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang serta hak anggota/lembaga".
Jadi, kalau Dirwasdakim merasa namanya terlabelling akibat proses tugas-tugas publiknya – kalau tugasnya benar -- recovery bukan dari saya dong. Sesuai Algemene Beginselen van Behorlijk Bestuur atau Good Governance, atau Azas Umum Pemerintahan yang Baik tentang reward dan punishment, hal itu harus dilakukan oleh Menkumham. Toh, hingga hari ini tak ada pernyataan dari Menkumham bahwa Dirwasdakim innocent, atau merehabilitasi nama baiknya dari labelling pers karena kelakuannya sendiri (jika benar labelling) yang menjadi substansi perkara gugatan ini. Masalahnya, kasusnya sudah diselidiki oleh Irjen Depkumham. Bagaimana cara kita, saya, atau lembaga ini bisa menyatakan labelling pers atas Dirwasdakim keliru, kalau departemennya sendiri tak menyatakan itu keliru? Masalahnya, tugas publik yang saya lakukan bersifat hubungan antar lembaga, bukan hubungan pribadi saya dengan Indra yang memang tak saya kenal. 
Mestinya — andai pun harus digugat -- yang menggugat dalam perkara ini adalah Menkumham atas nama Depkumham – bukan Indra.

Saudara Hakim Yang Mulia

Kekecewaan saya kepada OC juga pada saat proses mediasi. OC hanya mewakilkan kepada pengacara tak punya reputasi yang dapat disejajarkan dengan posisi saya selaku pejabat tinggi negara yang digugatnya. Ia juga tak menghadirkan Indra. Jadi, OC sengaja menghina dan melecehkan, karena ia tahu saya hadir di persidangan sesuai konstruksi perkara, UU Susduk dan derivatnya, adalah selaku pejabat tinggi negara. Penghinaan dan pelecehan itu, praktis ditujukan kepada status semua anggota dewan yang dimaksud UU, sehingga pada gilirannya terpaksa saya ajukan ke depan hukum di majelis ini pula, esok atau lusa.
Saya juga akan mengajukan perkara delik hukum, atas tuduhan OC bahwa saya telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan surat gugatan itu sebagai evidence. Bagaimana saya melakukan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik Dirwasdakim, padahal tindak pidana yang dituduh OC telah saya lakukan itu, tak pernah di BAP?
Mestinya OC melakukan pembuktian litigatif projustitia dulu, baru menuduh saya melakukan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik Dirwasdakim. Akibatnya, tuduhan OC itu yang malah jelas jelas sebagai tindak pidana yang, terpaksa saya ajukan ke depan hukum pidana, di samping Kode Etik berdasarkan UU Advokat untuk memecat dan menghukum OC, di hari-hari akan datang.
Saya juga terpaksa mempersoalkan lebih lanjut, bagaimana proses perkara ini dengan mudah diregistrasi oleh PN Jaksel padahal materinya tidak layak disidangkan, untuk saya ajukan agar diakomodasi menjadi bahan tugas publik Komisi Judisial dan Tuada Pengawasan Mahkamah Agung sementara saya selaku Anggota Komisi III oleh UU ditugasi mengawasi lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Saudara Hakim Yang Mulia

Dari kisah pidana pemerasan Wong dan Cungkwok yang saya tuturkan dalam kapasitas saya selaku Anggota Komisi III yang bertugas mengawasi kinerja Depkumham, kemudian memandang akibat hukum dari konstruksi pelaksanaan tugas publik saya itu, serta kiat perlawanan hukum yang dilakukan OC, jelas gugatan OC adalah upaya untuk (i) mencegah saya tidak sampai membongkar tindak pidana Dirwasdakim, (ii) mencegah saya memenuhi tugas pengawasan atas kinerja Depkumham, (iii) mencegah saya mengutak-atik bisnis Dirwasdakim yang, menurut UU, bisnis tersebut adalah kejahatan, (iv) semata dilandasi Rp 200 juta bayaran Dirwasdakim dengan mengorbankan kepentingan bangsa, (v) melindungi kejahatan dengan penyalahgunaan hukum, (vi) menghina dan melecehkan pejabat negara dan lembaga tinggi negara, (vii) memanipulasi kasus pidana menjadi kasus perdata, (viii) melakukan tindak pidana menuduh saya memfitnah dan mencemarkan nama baik Dirwasdakim, (ix) mendorong saya untuk melacurkan tugas publik saya, (x) dilandasi moral hazard OC yang menuduh saya melakukan tindakan melawan hukum sebagai pembalikan fakta.
Jadi, memperhatikan penjelasan tadi, adalah sangat bijaksana jika tuntutan OC tersebut ditolak, yang dengan demikian, saya bisa melakukan tuntutan pidana dan gugatan balik kepada mereka, di samping menuntut lebih keras lagi kinerja Menkumham dalam menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan main hukum dan perundangan yang berlaku. 
Demikian eksepsi saya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. 
Kaifa haluk ya Rabbi, kaifa fasholli, han `an ghoirumana'an abduh, wa malalu wa fusudhuh. Wassalaamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Arus 21, Jakarta, 29 September 2005
Tergugat I
Djoko Edhi S Abdurrahman (Anggota Komisi III DPR-RI)

Tidak ada komentar: