Minggu, 24 Oktober 2004

MSJ Versus Akademi Jakarta


Pengantar:
Tiga bulan lalu, seniman Saut Sitompul ditabrak bis. Lalu mati. Mati sungguhan menemani lelehan darah dari kepalanya yang remuk dan ususnya yang terburai. Sejak itu, tak ada lagi Saut, tak ada lagi keriuhan slogan dan jargon deklamasi radikal di pojok depan Taman Ismail Marzuki yang mengisah realitas kekuasaan di jalanan ibukota dengan gegap gempita. Saut, hidup mengamen dari satu bis kota ke lain bis kota sejak Malari (Malapetaka Januari 1974) di Jakarta, awal kami bersua. Ia sempat menamatkan kuliahnya di IKJ (Institut Kesenian Jakarta) dan menjadi pemusik yang diperhitungkan seniman di Taman Ismail Marzuki (TIM). Pada Musyawarah Seniman Jakarta (MSJ), Saut salah seorang yang terpilih menjadi pengurus Komite Musik Dewan Kesenian Jakarta (DKI) yang kemudian dimanipulasi oleh Akademi Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta dengan cara menunjuk pengurus DKJ saat ini dan menafikan hasil MSJ.

Catatan berikut adalah surat terbuka saya untuk AJ? memuat in memoriam tentang Saut karena toh pada saatnya kita juga mati -- adalah penting sebagai bahan renungan dalam rangka menyongsong Musyawarah Seniman Jakarta (MSJ) II guna memilih Pengurus DKJ baru dengan cara yang benar karena masa bhakti pengurus sekarang ini akan segera selesai tiga bulan akan datang.

"AJ mengatakan kepadaku, MSJ adalah anak zinah. Haram hukumnya. Aih, bapakku pun belum pernah berkata begitu kepadaku". Senyum di ujung bibir lelaki muda itu sudah padam. Di bawah kilau lampu merkuri Taman Ismail Marzuki (TIM), subuh hari, sisa parasnya yang sumringah tinggal frustrasi, rambutnya bertambah keriting.

Anak muda itu bernama Saut Sitompul, satu di antara 30 personel DKJ-MSJ. AJ yang ia maksud, ialah Akademi Jakarta. DKJ ialah Dewan Kesenian Jakarta, dan MSJialah Musyawarah Seniman Jakarta.

Esoknya, Selasa, 11 Maret 2003, Saut menyaksikan banyak polisi berjaga di seantero TIM, ia pun menghindar. Rupanya, malam itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, dengan SK 636/2003, berkenan melantik DKJ-AJ hasil tunjukan AJ. Dan mereka, para anggota AJ itu, konon tampak sumringah pula menyambut para pinisepuh, yang umumnya berpangkat jenderal -- Laksamana (Purn) Ali Sadikin (Petisi 50), Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.  Maka, resmilah sudah si Saut, dan anak-anak haram lainnya, "ditaklukkan".

Lalu Saut berkata, dengan gayanya yang sinis, seperti biasa: "Mereka wahana seniman TIM mencetak delusinya, induk semang AJ. Anomali unik. Perbauran waham militerisme dengan arsitektur ideologisasi aksiologis otoriterianis seniman TIM prototipe civil society terbaru, hik, hik". Karena Ratna Sarumpaet jadi Ketua DKJ-AJ, ia ikut sumringah. Sementara, tak peduli hasil tunjuk-menunjuk, Sutiyoso berkata kepada pers dengan bangga. "Sudah. Sudah demokratis. Pokoknya usulan AJ saya anggap baik..." katanya.

***

Dari pertarungan DKJ-MSJ yang dipilih demokratis (tapi haram) versus DKJ-AJ yang ditunjuk (tapi sahih berkat Pleno AJ), subtansi menarik justru idiom "demokratis" dari Sutiyoso tadi.  Menurut Media Indonesia (12/3), "MSJ dianulir AJ karena mengubah AD/ART".  Benarkah?

Itu satu. Kedua, usul AJ mengukuhkan DKJ-AJ itu, Januari lalu sudah ditolak DPRD DKI. Ketika itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Chudori Hadzami, menyurati Gubernur. Isi pokoknya, DPRD menolak pelantikan  DKJ-AJ dan meminta persoalan pembentukan DKJ itu diselesaikan secara arif. Maka DKJ-AJ batal dilantik bersama AJ waktu itu. Artinya, kebijakan Pemda dan DPRD opponensial: Pemerintah melawan Rakyat!

Sementara, Wasilah Soetrisno, Ketua Komisi E DPRD DKI, meminta Gubernur mengakomodasi ?anak zinah? tadi. Tapi, hingga kini, dua kali surat permohonan audiensi MSJ, tak kunjung ditanggapi Sutiyoso. Malah dijawab dengan pelantikan DKJ, 11 Maret 2003. AJ? Apalagi. Mereka pun tak pernah ingin bertemu dengan anak haramnya itu.

Merasa dizalimi, tak urung Franky Sahilatua CS, yang didaulat MSJ menjadi Ketua dan anggota DKJ-MSJ, pun bereaksi. Ia menggugat AJ, Gubernur DKI, Kadis Budaya & Museum, DPRD, SKh Kompas, dan Komisi E DPRD. ?Penyelesaian hukum ini diharapkan akan menerangi semua. Jangan seperti selama ini: Reformasi percaya kepada demokrasi tapi tak percaya kepada hukum,? ujar Franky. Somasi itu mereka serahkan kepada Hendardi, Ketua Umum PBHI,  Selasa, 10 Maret 2003.

Kontan saja Sekjen PBHI Johnson Panjaitan menyatakan tindakan Sutiyoso selaku pejabat publik melantik DKJ-AJ bisa dianggap betul jika menggunakan pendekatan legalitas formal semata. Tapi salah karena ada dua masalah sebagai materi gugatan kepada Gubernur, AJ, DPRD, dan lainnya. Yakni legalitas dan substansi. MSJ itu terbentuk akibat tindakan Gubernur, izin, dana, prosedural, mengirim pejabat ke MSJ. Tindakan dan ucapan pejabat publik berkekuatan mengikat setara hukum positif. Subtansinya, sumber kewenangan AJ dan Gubernur menolak mengabsah DKJ-MSJ, tapi praktiknya malah mengabsah AJ dan DKJ-AJ tanpa memenuhi standar prosedur perundangan yang berlaku. "Bisa class action sekaligus PTUN. Minggu ini sudah bisa didaftarkan perkaranya ke pengadilan" kata Johnson.

***

Kini, mari kita tengok AJ. Di sana banyak nama keren yang dikenali sebagai pejuang demokrasi, ikut bermunculan. Antara lain Mochtar Pabottingi, Ignas Kleiden, Safi'i Ma'arif, dan sejumlah lagi. Dalam gugatan hukum, mereka faktor somasi walau kedudukan mereka di AJ sekadar gula-gula salah seorang anggota AJ untuk membunuh MSJ.

Sebagai penulis buku biografi tokoh sentral Orde Baru, rahasia umum idealisme Ramadhan KH bisa ditakar. Tapi main-main politik, ia sebenarnya tak ada apa-apanya.

Setidaknya bisa diuji di lapangan. Bahwa tokoh-tokohreformasi tadi bisa ia gunakan sebagai alat pembunuh MSJ -- selaku produk demokrasi seniman -- itu kepiawaian yang bersangkutan yang selama ini luput kita akui. Keniscayaannya, toh para ?dewa? tadi mau diajaknya ikut serta bal-balan melawan Geng Anak-Anak Zinah itu. Dari rata-rata usia, wajarnya kita bal-balan dengan si Gilang, anaknya. Tapi, tak apalah.

Cuma, terlalu banyak dusta yang ia lansir ke situ. Contoh soal: perubahan Peraturan Dasar yang disebut Sutiyoso tadi. Saya kok ingin sekali ikut menjelaskan bagaimana Anak Zinah itu lahir karena kompetensi saya di MSJ. Begini: Panitia MSJ itu dibentuk --setidak-tidaknya disupervisi Ramadhan KH dan Iravati Soediarso mewakili AJ.

Awalnya, panitia musyawarah itu diketuai Arie Batubara yang konon salah satu? anak kesayangan? Ramadhan KH dan Iravati. Di perjalanan, Arie ngambek -- cao dari Panitia. Selanjutnya Arie diganti Nurhadi Irawan, sedangkan Sekretaris Panitia tetap Tetet WD.  Hasil penelitian saya, mereka juga? orang-orang? anggota AJ tadi.

Mereka pun bekerja, atas titah anggota AJ: Meminta izin ke Pemda, sowan ke Sutiyoso, sowan ke Ali Sadikin, termasuk sowan kepada anggota AJ bersangkutan. Dan semua kejadian itu diabadikan celluloid. Salah satu hasil pekerjaan mereka adalah membuat dan menyiapkan bahan sidang MSJ. Ada dua agenda pokok yang diamanatkan panitia: (i) memilih Anggota DKJ untuk menggantikan DKJ yang demisioner, dan (ii) menyempurnakan konstitusi PKJ selaras zaman dengan istilah amandemen. Tak urung, backdrop di forum itu mendukung "amanat" tadi : "Forum Demokrasi Seniman Jakarta". Biayanya Rp 50 juta, bantuan Gubernur DKI. Absen peserta menunjukkan lebih 400 orang pada hari pertama.

Tak hanya itu. Sidang pun dibuka Kadis Budaya & Museum DKI, Nurhadi Sastrapraja, mewakili Gubernur, 30 Juli 2002. Artinya, MSJ bukan sejenis rapat gelap. Ia sebuah aktivitas resmi, baik ditilik dari segi moral maupun legalitas. Meskipun, ketika rapat memasuki materi, ndilalah, floor meminta panitia yang memimpin rapat segera turun. Ia dipaksa menyerahkan pimpinan rapat kepada orang yang dipilih floor. Terpilih lima peserta. Di antaranya Franky Sahilatua. Agenda floor yang sudah ditetapkan Panitia, juncto anggota AJ tadi, segera berlangsung.  Mulai dari pemandangan umum -- di mana AJ dikritik kesalahan dan KKNnya? hingga pengesahan Tatib. Sementara Pengurus DKJ Demisioner kabur entah ke mana. Esoknya, 31 Juli 2002, pemimpin rapat pilihan floor itu melanjutkan sidang. Peserta dibagi tiga : Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Sekali lagi, bahan Sidang Komisi itu dibuat Panitia, juncto anggota AJ tadi. Peserta bebas memilih Komisi A, B, atau C. Saya sendiri di Komisi A. Prorata, tiap komisi terdiri dari lebih 100 peserta. Komisi A memilih Rahman Yakob sebagai ketua sidang, saya sekretarisnya.

Agenda Komisi A membahas AD/ART dan hubungan kelembagaan PKJ-TIM. Yakni: (i) PKJ-TIM, (ii) AJ, (iii) DKJ, (iv) BP-TIM, (v) YKJ, dan (vi) IKJ. Bukan main. Enam lembaga sekaligus, masing-masing memiliki Peraturan Dasar. Jagoan dan konsultan manajemen saja bisa mengeluh. Toh, jerih payah kami itu masih juga dicurangi: Bahan sidang raib. Tak seorang pun yang bisa dimintai penggantinya. Sehingga sidangberlangsung tanpa panduan "resmi". Dan  automaticaly Pemandangan Umum jadi bahan. Untung peserta banyak paham lekuk-takik AJ, yang di antaranya membawa kajian tentang PKJ-TIM, seperti Bung Dedy Lutan. Total jenderal opini peserta: AJ-lah biang kerok kerusakan PKJ-TIM! Usut punya usut, di PAH idem ditto: AJ ternyata tak punya nilai tambah bagi PKJ maupun senimannya! Berkuasa, dan makan gaji, tapi tak mampu bertanggung jawab.

Floor menyatakan AJ adalah kursi para narsis -- cinta nama besar dan keharuman, ingin dipuja seumur hidup kayak king of king zaman Caligula tapi tidak untuk bertanggung jawab. Sedikitnya dosa AJ adalah: tak becus mengurus asset senilai Rp 3,1 trilliun itu sehingga berpindah tangan dan terkorupsi, sejak aset Kuningan, Gedung Kesenian Jakarta, terakhir perubahan TIM menjadi Mall TIM (hasil rombakan Teater Terbuka). Sebelumnya Teater Arena, Huriah Adam, dan Wisma Seni sudah punah), tapi bisa dimaafkan. Dana abadi yang Rp 5 miliar dari konglomerat itu juga punah, padahal setelah pendapatan dari bunga selama Krismon, jumlahnya tak kurang dari Rp 32 miliar. Kemana? Karena itu, rekomendasi Komisi A: "Hapuskan biang keroknya dulu. Baru PKJ-TIM hidup normal!".

Selanjutnya, hasil Komisi A, B, dan C dibawa ke Pleno. Floor memilih Anggota PAH untuk mensistematika hasil komisi-komisi MSJ menjadi konstitusi, sbb: Ketua Ahmadun Y.

Herfanda, Wakil Ketua Franky Sahilatua, Sekretaris Djoko Edhi Soetjipto Abdurrachman, dibantu 14 Anggota PAH. Selesai Laporan Sidang Komisi di Pleno, peserta terbagi dalam enam Sidang Komite: (i) Sastera, (ii) Teater, (ii) Seni Rupa, (iv) Tari, (v) Musik, (vi) Film. Sidang Komite memilih lima calon pengurus untuk dikukuhkan Pleno.

Komite yang tak mampu merampungkan pemilihan, diserahkan ke Pleno untuk divoting. Komite Sastera dan Teater mengalami deadlock. Meskipun cuma Komite Teater yang menyerahkan masalahnya kepada Pleno untuk divoting? yang kalah, setelah sempat melakukan happening-art, mengamuk, lalu walk-out.

Inilah persoalan kita. Nama-nama besar itu, rupanya tak paham resiko demokrasi. Mereka menganggap, punya nama besar otomatis akan dipilih peserta. Padahal, demokrasi tak semata persoalan karya. Bahkan, meniadakan hal tersebut. Demokrasi hanya mengenal one-man-one-vote. Bila kita ingin terpilih, ya bekerja. Ya, bekerja! Kampanye, mengumpulkan suara, ?kasak-kusuk?, pasang strategi. Jangan orang lain bekerja, Anda molor, bermimpi, bangun tidur terus dapat kursi gratisan.

***

Discourse makhluk apa itu one-man-one-vote terjadi di Pemandangan Umum: "Yang mau dipilih itu mewakili karya seni atau mewakili seniman?". Kalau mewakili karya seni, tak layak divoting, tak perlu demokrasi segala. Silogismenya, andai Affandi hidup dan ikut di MSJ, ia pasti teratas. Tapi, siapa yang bertugas dan layak menyatakan bahwa karya seni yang satu lebih unggul dari karya seni lainnya? Bahwa, karya Affandi lebih unggul daripada karya Hardi, misalnya? Sehingga, Affandi lebih berhak duduk di situ dibandingkan Hardi? (Penyebutan nama ini sekedar contoh. Pernyataan Rendra di Kompas, bahwa Hardi "godfather" MSJ salah besar. Tapi, ini persoalan lain).

Selain mengarah pelanggaran HAM, paradigma "nama besar" itu bukan tujuan peserta. Mereka ingin berdemokrasi, mencontoh "ideologi" Mochtar Pabottingi, Ignas Kleiden, Safi'i Ma'arif, dan tokoh-tokoh besar lainnya. Itu saja. One-man-one-vote. Mewakili aspirasi seniman secara demokratis.

Sekali lagi mewakili aspirasi seniman secara demokratis. Praktis, ilmunya pun pindah dari Ilmu Seni yang bohemian ke Ilmu Organisasi yang rigid dan bookist. Begitu demokrasi masuk, tak relevan lagi nama besar seni. Sama halnya dengan tak relevannya menanyakan keunggulan intelektual Presiden Megawati Soekano Putri yang kadung dipercaya rakyat, lewat Pemilu. Kalaupun ia bodoh, itulah pilihan rakyat. Dalam halnya DKJ-MSJ, ya pilihan para seniman. Yang penting, ia melaksanakan amanat rakyatnya dengan baik dan bertanggung jawab, demokratis, tidak korup, dan sesuai aturan main. Begitu resiko demokrasi.

One-man-one-vote juga mendatangkan resiko terpilihnya "preman", "radikalis", sebagaimana tuduhan ?resmi? AJ kepada MSJ. Itu, yang saya dapat dari pembicaraan kami dengan Goenawan Mohamad di Teater Utan Kayu (TUK), bulan lalu. Wow, lengkap sudah anugerah stigma yang ditimpakan kepada DKJ-MSJ: Anak Zinah, Preman, Radikalis!

Stigma itu fitnah keji. Boong besar. Mosok di zaman reformasi begini ada radikalis? Seperti apa tampangnya? Saya persen Rp 20 juta kalau ada Anggota AJ, atau siapapun, yang mampu secara terminologis maupun forensik menemukan radikalis di MSJ.  Preman? Harus kami akui, ada di antara kami yang anak buahnya Tomy Winata. Ya, ada satu ekor dari 30 orang. Toh, secara akademik, álpha-nya tak signifikan.

Kalau berbau politik, ya. Franky itu contohnya. Pada 1999 ia calon jadi nomor tiga Anggota DPR dari PDIP Jawa Barat yang kursinya kini dipakai Cornelis Lay, karena Franky emoh berpolitik. Rahman Yakob, Ketua DPP GPK PPP adalah Caleg PPP yang baik, dosen IKJ. Ahmadun Y. Herfanda adalah Ketua Departemen Budaya DPW PAN DKI Jakarta, dan saya sendiri Ketua Komisi Ekuin DPW PAN DKI Jakarta sekaligus pengurus DPP Pemuda Muhammadiyah. Sukarji Sriman, dosen IKJ. He he he, remannya hilang kan?

Selain itu, yang tak kalah mendasarnya,  apa juga haram hukumnya bila seseorang berpolitik sekaligus berkesenian? Pramoedia Anantatoer "terlibat" di Lekra, Goenawan Mohamad di Manikebu, atau Ratna Sarumpaet di Mara? Lagipula, seperti kata Saut, si anak zinah itu: ?Sudah masanya seni untuk seni diubah menjadi seni untuk kemanusian, human dignity?.

***

Dua pekan PAH bekerja untuk menyelesaikan konstitusi PKJ-TIM. Dan hasilnya, kami tetap mempertahankan keberadaan AJ. Tapi, dalam bentuk demokratis dan punya tanggung jawab. Agar hasil PAH itu tak dimanipulasi, kami daftarkan di notaris. Kami menilai, Peraturan Dasar PKJ lama yang kami amandemen itu sudah tak layak lagi dioperasikan di era reformasi.  Coba saja analisis secara benar bagaimana lini komando yang ada di antara lembaga-lembaga yang ada di sana. Sepekan kemudian, 30 anggota DKJ-MSJ memilih pengurus DKJ-MSJ secara voting? terbanyak Franky Sahilatua, selisih satu suara dari Rahman Yakob. Lebih lengkapnya: Ketua Umum Franky Sahilatua, Wakil Ketua Rahman Yakob, Sekretaris Umum Sukarji Sriman, Bendahara Umum Ahmadun. Belakangan Rahman Yakob mengundurkan diri sehingga tinggal 29 orang.

Sekarang, bagian mana sebenarnya yang dipersoalkan AJ dari DKJ-MSJ? Dari deskripsi itu, justru dua oknum AJ yang "berzinah". Dari hasil perzinahan itu lahirlah MSJ.

Pertanyaannya, adakah cukup fair dosa-dosa orangtua dipikulkan kepada sang anak? Pun tidak fair perseteruan kubu Ramadhan, Rendra dengan kubu Hardi di zaman baheula digunakan sebagai paradigma memandang MSJ yang melahirkan stigma sendiri untuk melabelling MSJ yang tak tahu-menahu, sebab MSJ tidak di bawah titah Hardi atau Rendra, juga jauh panggang dari titah Ramadhan ataupun anggota AJ lainnya.

***

Hasil bahasan MSJ, AJ direkomendasi dihapus saja. Alasannya, lembaga itu sudah tak berfungsi, jadi trouble makers pula. Merujuk legal-formal (SK Guberur DKI), semua kesalahan pengelolaan PKJ-TIM (Pusat Kesenian Jakarta ? Taman Islmail Marzuki), adalah kesalahan AJ, sedangkan DKJ praktis hanya pelaksana kebijakan AJ yang dituang sebagai kebijakan Gubernur DKI. Karena itu, keanggotaan seumur hidup AJ adalah topik kritis stadium tiga di kongres itu. Soalnya ketika itu, yang sehat untuk sekadar tegak saja cuma Ramadhan dan Iravati. Lainnya sudah mangkat, pikun, tak aktif karena uzur, atau ogah ngurusi TIM. Maka, tak layak lagi kita menanyakan kinerja AJ atas kerusakan TIM dan seni-budaya Jakarta pada umumnya.

Belakangan muncul Mochtar Pabottinggi, Ignas Kleiden, Safi'i Ma'arif, Koesnadi Hardjasumantri, etc, direkrut secara personal approach versi KKN oleh Ramadahan dan Iravati. Siapa mereka? Mewakili siapa? Karya seni atau seniman? Untuk apa mereka di situ? Seniman tidak, berkarya seni tidak, kenal TIM juga tidak, apa yang mau mereka lakukan? Memajukan demokrasi dan kebudayaan seniman, dan memperbaiki PKJ-TIM (sic?).

Menurut MSJ, mereka diperalat Ramadhan untuk membunuh MSJ. Maka MSJ menggugat dasar pembentukan AJ baru yang didasari moral hazard itu. Secara hukum, adagium praktikumnya menggunakan UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang otoriter sehingga bisa main tunjuk secara KKN.

UU ini sudah mati tahun 1998, diganti UU 22/1999 dan 25/1999 tentang Pemda. Khusus Jakarta, dilengkapi UU 34/2000 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota. Ketiga UU itu tak mengenal main tunjuk gaya KKN seperti tadi untuk soal yang menyangkut pengelolaan publik. Contoh, program desa ada Dewan Kelurahan, di tingkat kota ada Dewan Kota, di wilayah sekolah dasar pun ada Komite Sekolah. Karakteristik dewan-dewan itu adalah keterwakilan masyarakat berciri bottom-up dari Propenas, supaya tak ada lagi yang main tunjuk sekaligus upaya bangsa untuk memberantas KKN, termasuk KKN yang ditenggarai merajalela di PKJ-TIM selama ini, kini tercermin pula pada sistem rekruitment tadi.

Tokoh sekaliber Sutiyoso pasti sangat paham. Bahwa, Program Pemkot wajib di-assesment dengan prosedur itu, belakangan mengacu PP 101 - 109/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi, AJ maupun DKJ akan kesulitan membuat program sesuai mekanisme financing Pemda DKI karena berstatus dana publik yang tunduk di bawah atauran main tadi. Dan itu disebabkan legitimasi pengelolanya yang direkrut secara KKN. Duit itu duit rakyat. Bukan punya AJ maupun DKJ, juga bukan punya Bang Yos.

Dus, Profesor Koesnadi yang dipercaya jadi Ketua AJ sekarang, harus buka kitab hukum lagi untuk membersihkan KKN dalam manajemen PKJ-TIM kalau benar tulus mengabdikan diri sepanjang hayat kepada seniman. Dan, patut dicatat, amandemen atas enam Peraturan Dasar PKJ-TIM hasil MSJ sudah disesuaikan dengan UU, subtansi azas praktik demokrasi, good & corporate governance atau algemene van beginselen behorlik bestur dan manajemen modern.

MSJ berpendapat, AJ a la Orba itu unusual behavior institution, cacat hukum, cacat norma, cacat aksiologis. Mari simak benar-tidaknya. Pertanyaan pokok yang harus dijawab: AJ itu badan eksekutif (tanfidziah) atau bukan (syuriah)? Organizing Committee atau Steering Committee? Organisasi tahta atau bukan? Atau cuma sekumpulan orang upahan Pemda DKI? Penelitian PAH-MSJ atas Peraturan Dasar AJ yang belum diamandemen menunjukkan bahwa AJ adalah organisasi yang memiliki tanggung jawab organisatoris-manajeris ketiganya, yang mau-tak-mau punya manajemen sebagai alat bertanggung jawab.

Pertama, AJ di situ bertugas sebagai penasehat Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan kebijakan seni budaya di Jakarta secara hubungan legal-formal. Itu menunjukkan AJ bertanggung jawab atas semua kesalahan Pemda DKI atas pengelolalaan PKJ-TIM, plus kebijakan seni budaya di seantero Jakarta. Jika pasal-pasal Peraturan Dasar AJ yang belum diamandemen itu digunakan, maka semua kesalahan pengelolaan TIM selama ini adalah kesalahan AJ.

Kedua, AJ bertugas menunjuk DKJ dan derivatnya. Posisi DKJ adalah pelaksana program AJ dalam bentuk pikiran-pikiran dasar, sedangkan teknis dikerjakan BP-TIM. Dengan demikian, AJ memiliki tanggung jawab atas tindakan-tindakan DKJ, dan secara Proses Analisis Hirarki (AHP) pun, semua kesalahan DKJ adalah kesalahan AJ. Dari situ jelas Peraturan Dasar AJ menunjukkan bahwa AJ punya fungsi dan tugas pokok primer. Kalau ada fungsi dan tugas pokok primer, maka ada tanggung jawab, berarti ada mekanisme, praktis ada batasan tanggung jawab tadi dalam pelaksanaan tanggung jawab itu secara terukur.

Kasusnya di alam nyata PKJ-TIM selama ini, sebelum keanggotaan AJ digenapi, fungsi dan tugas pokok itu tak dapat dilaksanakan AJ, karena anggota yang aktif tinggal dua, Ramadhan dan Iravati Soediarso. Dimintai tanggung jawab pun, bak mengadili kasus KKN Soeharto yang akhirnya "terpaksa" dideponir.

Sementara penyimpangan dana dan kesalahan fatal cukup gamblang dalam pengelolaan PKJ-TIM sedasa warsa terakhir. Bahkan, Dana Abadi Rp 5 miliar (yang kini, setelah memperhitungkan nilai dollar atas rupiah, setara dengan Rp 32 miliar) yang dikelola YKJ pun ikut raib. Maka jika MSJ ?berkuasa?, PKJ-TIM akan diaudit menyeluruh.

Rekomendasi itu membuat AJ, YKJ, dan Pengurus Lama, plus Pejabat Pemda DKI takut dan kegerahan: MSJ berubah jadi momok koruptor PKJ-TIM. Alhasil, wajib buru-buru dihentikan, namanya pun perlu diubah menjadi: Radikalis, Anak Zinah, dan Preman. Bukan main.

***

Karena ada fungsi dan tugas pokok itu, mustahil keanggotaan AJ bisa dibuat seumur hidup, tugas dan eksistensinya berbeda jauh dengan Forty Immortal di French Academy, Perancis. Secara Ilmu Manajemen dan Ilmu Organisasi, tanggung jawab diberikan secara terukur agar pemangku tanggung jawab mampu melaksanakan tanggung jawabnya itu.

Batasan usia merupakan syarat dasar batasan kemampuan bertanggung jawab manusia yang langsung datang dari Tuhan. Jadi, keanggotaan AJ baru bisa dibuat seumur hidup atau seumur dunia dengan syarat tak ada fungsi dan tugas pokok yang menyebabkan mereka harus bertanggung jawab sejauh publik tak menanggung resiko tindakannya.

Jika pilihan itu diambil, maka kewenangan yang membentuk lini komando AJ; DKJ; PKJ; BP-TIM - YKJ; IKJ, dst itu tak boleh ada. Termasuk mengabsah DKJ, memilah sahih dan tak sahih dalam kasus MSJ, memberi nasehat secara legal formal kepada Pemda DKI Jakarta, dst. Status mereka cukup semacam penasehat spritual yang tak dihubungkan aspek legal, terutama akibat perilakunya tak boleh ditanggung publik. Atau, kalau masih ngotot jua, bahwa AJ itu sekadar kursi kemuliaan yang tak berhubungan dengan resiko publik, kenapa penghormatan itu tak diperingkas saja? Misalnya, lewat awards. Katakanlah PKJ Award.

Sejauh itu, toh tak satupun di bumi pertiwi ini yang menjelaskan secara terbuka Akademi Perancis mana -- yang konon menjadi prototipe AJ selama ini: apa era Bubble Market (1778)? atau French Academy (1635)? Keduanya serupa tapi tak sama, tetap dengan terminologi forty immortal (40 orang yang tak bisa mangkat), salah besar diartikan sebagai ?seumur hidup?. Lalu, siapa pemimpinnya? Bagaimana mekanismenya? Manajemennya? SDM dan hubungan antar-kelembagaannya? Donasinya? Tak ada yang tahu, kecuali sebuah nama kayak dongeng ibuku dini hari. Atau, sama kasusnya dengan Jailangkung. Orang se-Jawa tahu, tapi tak seorang pun yang pernah ketemu mahluk tersebut.

Erwin Ernada (Rexinema),  bisa jadi lebih pintar. Ia tak hanya bikin film Jailangkung, yang dikarang sendiri dan  di "baptis" sendiri jadi kebenaran. Tapi, juga ... dapat duit.

***

Masalah muncul begitu AJ dikukuhkan secara legalitas formal untuk menggunakan kekuasaan Pemda DKI cq wewenang Gubernur DKI, cq UU 22/1999 juncto 25/1999 juncto UU 134/2000 dan sejumlah Perda. Perspektif ketiga UU itu, status AJ dan derivatnya itu sama dengan dewan keterwakilan masyarakat dalam pengelolaan wilayah publik, seperti Dewan Kelurahan, Dewan Kota, atau Komite Sekolah pada Dinas P & P Pemda DKI. Tapi jika PKJ-TIM bukan wilayah publik, maka status AJ, danderivatnya di situ adalah kontraktor, konsultan, atau lembaga assesment Pemda DKI yang harus memenuhipersyaratan usaha kontraktor, konsultan, maupun lembaga assesment sesuai Perda Kategori D.

Jika AJ dan derivatnya bukan kontraktor, bukan badan konsultan, bukan pula badan assesment, tapi lembagayang beroleh kewenangan mengelola wilayah publik dariPemda DKI, maka eksistensinya wajib memenuhi proses prosedural UU 22, 25, 34 berikut derivatnya karena iadiberikan kekuasaan untuk menggunakan wewenang penguasa mengelola asset publik. Jadi substansi UU itu mempermasalahkan bentuk hubungan para sipil dengan birokrasi pemerintah selaku penguasa dalam paradigma bottom-up. Ini yang membedakan hubungan PKJ-TIM dan derivatnya dengan Pemda DKI, dulu dan sekarang.

Semasa Orba dipakai UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah: Gubernur adalah administratur tunggal sekaligus penguasa tunggal yang hanya bertanggungjawab kepada presiden, sehingga bisa semau-mau gue, termasuk ber-KKN dalam pengelolaan PKJ-TIM. Sedangkan DPRD cuma semacam lembaga mitra yang berfungsi sebagai badan assement tanpa daya.

UU 22, 25, 34 membalik semua paradigma itu menjadi perspektif civil society prototipe kedua paska Revolusi Perancis. DPRD diberi kekuasaan mengusul pemecatan gubernur, mengawasi eksekutif, dan lima orang anggota DPRD sahih mengusulkan Perda PKJ-TIM -- yang diperjuangkan MSJ agar PKJ-TIM mandiri sebagai oganisasi otonom murni publik, dipimpin pejabat publik, diawasi publik, didanai publik, kemudian berjuang  di DPRD untuk mencapai satu persen alokasi dana PAD APBD DKI ?- agar tak terusssss Rp 300 juta operasional per tahun seperti selama ini.

Congratulation ya  Kalna'al habuka, kemarin Sutiyoso bilang sudah naik jadi Rp 14 miliar operasional (di luar investasi) untuk 2003. Pantas saja ada oknum AJ yang ngotot. Tapi, nanti dulu: Investasi 2001/02, kata Sutiyoso, Rp 23 miliar.  Sementara, di angka penggunaan APBD cuma Rp 20,9 miliar.  Kemana yang Rp 2,1 miliar?

Sutiyoso harus mengusut ini karena, bisa jadi, melanggar UU Anti Korupsi, enam buah Tap MPR, dan tiga buah Perda DKI Jakarta.

***

Akibat ketiga UU tadi, maka siapapun yang di AJ dan derivatnya, wajib memenuhi unsur keterwakilan publik dalam mekanisme bottom-up yang diwajibkan UU itu, alias dilarang main tunjuk a la KKN. Musyawarah adalah mekanisme yang dianjurkan, karena wajib hukumnya menurut Konstitusi NKRI yang sudah empat kali diamandemen itu.

Praktikum dua oknum AJ berkaitan dengan MSJ dan kelanjutannya menabrak ketiga UU tadi, berikut sejumlah Perda turunannya. Terutama, tatkala mengganti Anggota AJ dan DKJ yang dilegitimasi UU tadi oleh Gubernur DKI. Ramadhan, misalnya, hanya menanyai bersedia tidaknya seorang calon yang ditunjuknya, kemudian mem-blow-up-nya di koran Kompas. Dan, blup, jadilah mereka Anggota AJ.  Begitu pula halnya dengan pembentukan DKJ-AJ. Sesuka dia, lalu dibawa ke Pleno AJ, jadilah mereka anggota DKJ.

Cara-cara jadi-jadian begitu tak ditemukan dalam kiat disiplin Ilmu Organisasi Modern, Ilmu Manajemen Modern, Ilmu Administrasi Publik yang good governance alias algemene  beginselen van behoorlijk bestuur yang lagi ngetop, kecuali Ilmu Negara versi Il Principe Machiavelli dan kiat fatsoen politik Orba. Maka ketika sederet nama orang besar AJ muncul secara unusual behavior of act, Saut, si Anak Zinah itu, bertanya: ?Mereka itu siapa? Mau mewakili karakteristik publik yang mana? Mau apa?

Bekerja untuk publik yang mana? Atas dasar hukum apa??

Sekonyong-konyong mereka beroleh kaveling konsesi seumur hidup di situ. Sekonyong-konyong yang bukan seniman itu wajib mengurusi seniman sepanjang hayatnya walau tak tahu apa-apa. Sekonyong-konyong berkuasa atas daulat rakyat seniman antah-barantah. Sekonyong-konyong mencampuri urusan seniman tanpa referensi kerja seniman.

Sekonyong-konyong jadi god father-nya seniman walau tak kenal anak buahnya. Sekonyong-konyong lebih tahu seluk-beluk seniman walau tak paham apa-apa. Yang meresahkan, sekonyong-konyong rabun undang-undang, rabun fenomena masyarakat, alergi musyawarah, dari yang tadinya hebat-hebat dalam teori dan praktek Ilmu Masyarakat.

Seniman prodemokrasi dan reformasi di TIM, tadinya lega atas kehadiran para alien: "O, bukan seniman, but, monggo mawon buddy, agar seniman bisa belajar demokrasinya Cicero a la  Amien Rais!? Sebab, demokrasi tanpa hukum menurut Jean Bodin, tak lebih dari rentetan anarkis. Namun, kalau semua peraturan perundangan itu ditabrak, apa lagi yang tersisa dari kita"

"Najis!", kata si Saut, terperanjat.

***

Tidak ada komentar: