Rabu, 27 Agustus 2008

10 Tahun Reformasi: Siapa yang Merusak Makna Masyarakat Madani (Tulisan 1)


SAYA tak tahu amanat umat yang bernama Madani itu berada di mana saat ini. Tapi saya tahu siapa yang wajib ditanyai jika Antum perlu mencari yang bertanggungjawab menghilangkannya.

Hal itu, karena saya melakukan pencatatan a la tasyri cukup bernas untuk menggenapi hasil-hasil penelitian saya (JMC Research) terhadap gerakan “mahasiswa demonstran” di Majalah Forum dan Gatra saat Jakarta dibakar, ditembaki, dijarah, diperkosa, dst: kini kian absurd. Coba Antum tanya Madani itu kepada Amien Rais, ia taruh di mana barang itu kini?

Rabu, 18 Juli 2007

Recall Agung Laksono Melanggar Hukum

Analisis Yuridis Djoko Edhi S Abdurrahman

Fakta Tragedi

Adegan 1: 
Tanggal 31 Mei 2007, Ketua DPR Agung Laksono mengatasnamakan Pimpinan DPR, mengirim surat usulan untuk merecall Zaenal Ma’arif No KA.01/4275/DPR-RI/2007 kepada KPU, merespon usulan Bursah Sarnubi, Ketua Umum DPP Partai Bintang Reformasi (PBR).

Sabtu, 28 April 2007

Jargon ICOR Ekonomi Industri


Cukup kukuh dan menarik jika Incremental Capital Output Ratio (ICOR) versi Harrord - Domar diambil sebagai jargon investasi untuk mempertajam idealisasi konsep ekonomi industri, sepanjang tujuannya - sebagaimana dikemukakan Sdr Hakam Naja - untuk menjadi icon perjuangan  fraksi demi  rakyat! Selain paradigma ICOR digunakan untuk menyusun Propenas, Rapetada, dan APBN, keresmiannya yang bakusecara internasional (IMF, World Bank, UNDP), adalah kemampuan ICOR yang tangguh untuk melakoni  instrumen kontrol atas target ekonomi pembangunan, sejak desain, proses, output hingga analisis paska realisasi. [2]

Jumat, 27 April 2007

Prosesi Yuridis Pencopotan Kekuatan Presiden



Popularitas RUU Kementerian Negara kian anteng di silent corner. Sebaliknya, mulai menyiratkan kekhawatiran serius: publik tidak begitu careatas isu RUU strategis itu.

Saya menggarisbawahi, cukup canggih penyutradaraan RUU ini, sehingga kian hari, ia kian tak populer, kian luput dari koreksi. Dan, jangan kaget, in last minute, baru publik sadar sesuatu telah dilakukan secara keliru ketika sudah terlambat. Padahal, RUU ini merupakan prosesi juridis pencopotan kekuatan barganining position Presiden terhadap Parpol dan pencopotan kekuatan Parpol terhadap menterinya.