Rabu, 18 Juli 2007

Recall Agung Laksono Melanggar Hukum

Analisis Yuridis Djoko Edhi S Abdurrahman

Fakta Tragedi

Adegan 1: 
Tanggal 31 Mei 2007, Ketua DPR Agung Laksono mengatasnamakan Pimpinan DPR, mengirim surat usulan untuk merecall Zaenal Ma’arif No KA.01/4275/DPR-RI/2007 kepada KPU, merespon usulan Bursah Sarnubi, Ketua Umum DPP Partai Bintang Reformasi (PBR).



Adegan 2: 
Tanggal 6 Juni 2007, tiga Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerdjoguritno, Muhaimin Iskandar, dan Zaenal Ma’arif mengatasnamakan Pimpinan DPR, mengirim surat No KA.01.4429/DPR-RI/2007 kepada KPU yang menarik surat Agung Laksono No KA.01/4275/DPR-RI/2007 dan menyatakan tidak berlaku. Alasannya, surat Agung Laksnono (i) diterbitkan tanpa melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, dan (2) kasus Zaenal Ma’arif dengan PBR dalam proses hukum di Pengadilan.

Adegan 3: 
Medio Juni 2007, Soetardjo Soerdjoguritno (Mbah Tardjo), Muhaimin Iskandar (Kang Imin), dan Zaenal Ma’arif membenarkan bahwa surat usulan recall Djoko Edhi S Abdurrahman No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006 dari Ketua DPR Agung Laksono yang juga mengatasnamakan Pimpinan DPR-RI tidak melalui Rapim DPR-RI. Jadi saya tanya, “Lantas apa kans Bapak Bapak dalam proses recall saya?” Zaenal Ma’arif menyahut: “Bahkan diajak bicara pun kami, tidak!” Jawaban senada juga datang dari Mbah Tardjo dan Kang Imin. Saya jawab, “Pasal 20 ayat (1) Peraturan Tatib DPR mewajibkan Antum bertanggung jawab, sekalipun tak pernah diajak bicara atau tak bikin Rapim DPR!”

Adegan 4: 
Jumat, 21 Juni 2007, Zaenal Ma’arif selaku Wakil Ketua DPR menandatangani testimoni untuk kepentingan tuntutan hukum, bahwa surat usulan recall Djoko Edhi S Abdurrahman tidak melalui Rapim DPR.

Adegan 5: 
Rabu 27 Juni 2007, saya diterima Ketua DPR Agung Laksono untuk meminta Pimpinan DPR menarik surat usulan recall saya No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tertanggal 23 Mei 2006.

Adegan 6: 
Kamis, 28 Juni 2007, saya melaporkan Agung Laksono ke Badan Kehormatan DPR (BK DPR) bahwa surat usulan recall Ketua DPR Agung Laksono yang mengatasnamakan Pimpinan DPR melanggar hukum. Bang Agung berkilah: “Surat tiga Wakil Ketua DPR itu tidak sah. Nomor surat itu (KA.01.4429/DPR-RI/2007 – red) mereka curi dari Sekjen DPR.” Saya berusul, kalau itu tindak pidana Pasal 362 KUHP, laporkan ke Polisi, minimal ke BK. Tapi kata Faisal Djamal, Sekjen DPR, “Itu memang nomor surat dari unit Zaenal Ma’arif”.

Flashback

Surat (i) Pimpinan DPR-RI No KA/01/3794/DPR-RI/2006 tanggal 23 Mei 2006, adalah surat usulan Pimpinan DPR-RI kepada Presiden untuk merecall saya, mendasarkan kepada surat usulan recall dari (ii) DPP PAN No. PAN/Kpts/KU-SJ/009/2006 tertanggal 10 Maret 2006 dan (iii) No. PAN/Kpts/KU-SJ/009/2006 tertanggal 21 Maret 2006 kepada Pimpinan DPR, yang menerbitkan (iv) Keppres No 20/P/2006 tertanggal 22 Juni 2006.

Keempat surat tadi, setelah melalui proses pembuktian di persidangan, dibatalkan oleh Majelis PTUN Jakarta pada 12 April 2007 karena cacat hukum, melanggar peraturan, didasarkan kepada informasi bodong dan bohong (Salinan Putusan PTUN Jakarta Register 131/6/2007/PTUN JKT periksa http://jokoedy.spaces.live.com/).

Saat ini, saya sedang menunggu inkraht karena Jaksa Agung Muda Perdata (Jamdatun) selaku pengacara negara melakukan banding, walaupun sudah dua kali Presiden kepada publik menyatakan tidak akan melakukan banding via juru bicaranya Heru Lelono.

Novum -- katakanlah begitu, muncul bukti baru dari kasus Zaenal Ma’arif bahwa Surat Usulan Recall dari Pimpinan DPR untuk penerbitan Keppres No 20/P/2006 tadi, ternyata bukan usulan Pimpinan DPR, melainkan usulan Ketua DPR yang mengatasnamakan Pimpinan DPR secara tidak sah, yakni tidak melalui Rapim DPR sesuai perintah Peraturan Tatib DPR. Jelas surat tersebut bukan surat Pimpinan DPR, melainkan Surat Ketua DPR an sich. Keniscayaannya: sepanjang tak ada putusan Rapim DPR, mustahil muncul output yang mengatasnamakan Pimpinan DPR karena Tatib DPR tidak memberikan hak prerogatif kepada Ketua DPR.

Analisis Yuridis

Secara legal formal, UU Susduk No 22/2003 dan UU Politik No 31/2002 tidak mengenal istilah Ketua DPR, melainkan Pimpinan DPR. Dalam Pasal 85 Ayat (3) UU No 22/2003 misalnya, berbunyi, sbb: “Pemberhentian anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan”.

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: “Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat yang bersangkutan diverifikasi”.

Sedangkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1/2005 tentang Tata Cara Verifikasi Persyaratan Calon PAW Dewan sebagai derivat UU Politik, berbunyi: “KPU menyampaikan berita acara penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan DPR”. Selanjutnya Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi: “Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Presiden yang dilampiri berita acara penelitian dan pemeriksaan syarat calon PAW DPR sebagai bahan dalam proses pengangkatan anggota DPR”.

Karenanya, sebelum usulan kepada Presiden, para Pimpinan DPR sudah menerima hasil penelitian KPU. Tapi dalam proses recall saya, saya tidak mengalami penelitian tersebut, dan wakil ketua DPR dalam testamennya, menyatakan tidak menerima hasil penelitian KPU sebelum surat dikirim kepada Presiden, bahkan sama sekali tidak diajak bicara.

Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (2) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam Pasal 14 ayat (i) Peraturan KPU Nomor 1/2005 berbunyi, sbb: “Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPR, ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 87 ayat (3) UU No 22/2003 berbunyi, sbb: “Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW Dewan disampaikan”.

Dari isi dan paradigma UU, terang benderang bahwa syarat kesahihan Surat Usulan Recall, wajib hukumnya terbit dari Pimpinan DPR, melalui proses surat menyurat dari KPU kepada Pimpinan DPR sebagaimana isi Peraturan KPU tadi -- bukan dari Ketua DPR atau Ketua DPR an sich.
Bunyi Pasal 20 ayat (i) Tatib DPR/1999, yang dimaksud dengan Pimpinan DPR, adalah: “Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan Fraksi Fraksi berdasarkan usulan besarnya jumlah anggota Fraksi”. Sementara Pasal 21 ayat (1) huruf (k) Tatib DPR/1999 tentang Tugas Pimpinan DPR berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan rapat Pimpinan DPR sekurang-kurangnya sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya”.

Jadi, terminologi frasa “tugas Pimpinan DPR” tidak dapat dipisahkan dengan “Rapim DPR” sebagai instrumen pengabsah segala produksi atau output yang mengatasnamakan “Pimpinan DPR”. Maka dalam Pasal 21 ayat (2) Tatib DPR/1999 berbunyi, sbb: “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (i), Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR”.

Dengan demikian, hasil produksi atau output Pimpinan DPR praktis yang diabsah forum Rapim DPR, wajib hukumnya dipertanggungjawabkan kepada DPR, dalam Tatib forumnya adalah Sidang Paripurna DPR. Dengan kata lain, forumnya bukan kasak-kusuk dengan Fraksi doang. Akibat bunyi pasal itu, yang harus mengoreksi kasus Surat Ketua DPR, adalah DPR secara kolektif kolegial, dibahas dan dikukuhkan di Sidang Paripurna DPR pula.

Karena tak melalui Rapim DPR, Surat Usulan Recall Ketua DPR itu jadi tak adil, tak wajar, tak prosedural, melawan hukum: kesalahan seorang Ketua DPR dalam faktanya telah dibebankan dosanya kepada tiga Pimpinan DPR lainnya yang tak ikut campur, tapi dimintai tanggung jawab oleh Tatib.
Merujuk TAP MPR nomor VI/1999 tentang pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPR, secara teknis, koreksi atas dosa tersebut masuk dalam tugas BK mengenai pelanggaran (i) Kode Etik, (ii) Tatib, (iii) UU Susduk, dan (iv) UU Politik, dengan pokok pikiran: Surat Usulan Recall Pimpinan DPR, pada akhirnya berbuah Keppres, jika salah, berakhir dengan terbitnya Keppres yang salah, minimal tak memenuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik alias algemene beginselen van behoorlijk bestuur alias good governance yang wajib hukumnya bagi penyelenggara negara, termasuk parlemen, sekali pun dalam penerbitan Keppres tersebut, Presiden menurut UU itu adalah mandiri (pouvoir executif – bukan pouvoir reglementaire maupun pouvoir legislatif), sehingga Presiden tak bisa melemparkan kesalahan usulan Keppres yang salah usul kepada Pimpinan DPR selaku pengusulnya, apalagi kepada parpolnya.

Secara literer, empiris, dan yurisprudensi, dalam hal itu Presiden wajib memiliki cara sendiri untuk menghindari kesalahan penerapan manajemen (mis management) ketika ia menggunakan discreationary power -- kewenangan luar biasa yang diwariskan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 -- selaku Kepala Pemerintahan yang mengelola manajemen negara (ditandai dengan kop surat berlambang padi kapas – bukan berlambang Garuda), sehingga tidak perlu bermangkuk-mangkuk air mata yang dilelehkan para pesakitan akibat kesalahan yang tak pernah dilakukan oleh users.

Dalam konteks kasus Keppres yang ngawur usul itu, adalah penafsiran sesat Jamdatun yang menyatakan Presiden bisa berlindung kepada Pasal 25 UU No 31/2002 tentang Parpol yang berbunyi: “Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak parpol sebagaimana dalam Pasal 7 dan 8”.

Sesat, karena asbabun nusul dari pasal 25 UU No 31/2002 itu tatkala dibuat, merujuk perangai dan hobi intervensi kekuasaan Orba terhadap parpol di masa lalu dalam rangka membungkam parlemen, memenangkan Golkar, menjaga kekuasaan, plus penerapan Azas Tunggal -- semuanya anti demokrasi -- via manuver jalur ABG. Emangnya parpol tak butuh pengawasan? Jika pun Jamdatun masih ngotot, segera berhadapan dengan hipotesis lanjut yang secara filosofi yuridis malah berbahaya: siapa yang harus mengawasi unusual behavior of parpol?

Fungsi dan hak itu hanya berlaku untuk menjaga demokrasi dalam rangka menciptakan keadilan, secara spesifik merujuk sumpah jabatan pejabat publik selaku output parpol. Pasal tersebut tak berlaku terhadap abuse of power fungsi dan hak parpol, sejak extra ordinary crime, kasus 86, money politics, money laundring -- yang dewasa ini mewabah di parpol -- pelanggaran HAM, perbuatan melawan hukum, pelanggaran prosedural, kode etik, kode perilaku yang belum ada manualnya, kejahatan berjamaah, kejahatan terhadap demokrasi, pelanggaran good governance, manipulasi data, usul bohong dan bodong, kebohongan publik, dzolim dan laknat, sewenang-wenang, hingga kasus membuntingi isteri orang. Untuk kasus seperti itu, secara hukum, Ketua RT pun boleh mengawasi. Mau-tak-mau, niscaya Presiden pun boleh.
Karena itu saya sangat pro pandangan Prof Jimly Assiddiqie, Prof Laica Mardjuki, Prof Muhtie Fadjar, dan Maruar Siahaan SH, MH dalam dissenting opinion judicial complaint tentang hak recall parpol yang saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi, bahwa parpol dapat dimasukkan sebagai badan publik yang tunduk kepada hukum publik akibat hubungan-hubungannya dengan ketatanegaraan, yaitu: anggota DPR selaku pejabat publik adalah objek hukum publik, sementara hukum privat harus tunduk kepada hukum publik. Dalam faktanya, hasil produksi parpol pun cuma satu: pejabat publik doang. Tapi yang terjadi dalam kasus saya, hukum privat mengkooptasi hukum publik. Dan konyolnya, cacat hukum pula.

Kedudukan Keppres sendiri dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Perpu, Pasal 6 ayat (2.1) berbunyi: ”Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: (a) UUD RI tahun 1945, (b) UU/Perpu, (c) Peraturan Pemerintah (d) Peraturan Presiden, (e) Peraturan Daerah”.
Dengan demikian, status Keppres adalah UU mandiri dalam peringkat (d), menurut UU No 10/2004, proses pembuatannya memiliki (i) Ketentuan Umum, (ii) Azas, (iii) Materi Muatan, (iv) Perencanaan Penyusunan, dan (v) Pembentukannya sebagai UU.
Yurisprudensi Keppres sebagai UU (gezetsgebungwetenschap) adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres), menurut Maria Farida Indrati Soeparto SH, MH, Sekretaris Prof Hamid Attamimi, dalam “Ilmu Perundang-undangan – Dasar Dasar dan Pembentukannya” (Kanisius, Yogjakarta, 1998:106,) dibentuk dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sbb: “Surat Presiden kepada Ketua DPR No 3639/Hk/59 tanggal 26 November 1959 mengemukakan, bahwa setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mempunyai kewenangan luar biasa untuk mengatur/bertindak. Kewenangan luar biasa itu dapat bersumber pada UUD 1945 sendiri, yaitu khusus pada Pasal IV Aturan Peralihan. Yakni sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk. Peraturan yang dikeluarkannya disebut Penetapan Presiden (PENPRES), sedangkan peraturan yang bersumber pada PENPRES disebut Peraturan Presiden. Selanjutnya kewenangan luar biasa itu dapat pula bersumber di luar UUD 1945. Peraturan yang bersumber pada Dekrit 5 Juli 1959 disebut juga Penetapan Presiden (PENPRES)”.

Selanjutnya PERPRES dan PENPRES diatur oleh UU No 5/1969 tentang Pernyataan Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU. Sejak Amandemen UUD 1945, seluruh aturan main bernegara disumberkan kepada UUD 1945 – tidak lagi berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959. Tapi perlu digarisbawahi, yurisprudensinya, Keppres diterbitkan berdasarkan kewenangan luar biasa Presiden yang, dengan demikian tidak sekadar meresmikan usulan recall.

Dalam disertasi Prof Hamid Attamimi – peletak Ilmu UU Indonesia -- berjudul ”Peranan Keppres Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”, Fakultas Paska Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990:114, mengemukakan: “Presiden sebagai kepala kekuasaan eksekutif dalam negara, mempunyai kekuasaan legislatif (pouvoir legislatif - red), yaitu membentuk undang-undang yang dilakukan dengan persetujuan DPR, mempunyai kekuasaan reglementaire (pouvoir reglementaire – red), yaitu membentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU/Perpu, dan mempunyai kekuasaan eksekutif (pouvoir executif - red) yang di dalamnya mengandung kekuasaan pengaturan dengan Keppres”.

Keppres merupakan derivat Peraturan Presiden (PERPRES), menurut Maria Farida (1998:117), disumberkan kepada Pasal 4 ayat (1) UUD 45 yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.”

Dalam konteks itu, fungsi Keppres merupakan kewenangan atribusi dari UUD 45 kepada Presiden. Menyitir G. Jellineck, Maria Farida menjelaskan, terminologi frasa “kekuasaan pemerintahan” tadi, adalah termasuk “fungsi mengatur dan memutus” (1998:117), sbb: “... fungsi itu dapat dilaksanakan dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah pembentukan suatu Keppres. Keppres dalam melaksanakan fungsinya, merupakan Keppres yang mandiri, yaitu Keppres yang merupakan “sisa” dari peraturan perudangan-undangan yang tertentu batas lingkupnya, yaitu UU, Perpu, dan Keppres delegasian”.
Lebih lanjut, tata cara pembentukan Keppres diatur oleh Instruksi Presiden No 15/1970, dalam pelaksanaannya, Maria Farida (1998:156) mengemukakan: Keppres dan peraturan perundangan lainnya diseleng-garakan sesuai dengan tata cara tersebut (Inpres 15/1970 – red). Proses pembentukan suatu Keppres dan peraturan perundangan lainnya, diselenggarakan dengan pembentukan panitia panitia yang bertugas untuk merumuskan dan menuangkan semua masalah dalam rancangan Keppres... Apabila suatu rancangan Keppres sudah selesai, Presiden kemudian akan menandatangani dan menetapkan Keppres tersebut”.

Menurut Prof Hamid Attamimi, penerbitan Keppres harus memenuhi syarat-syarat penerbitan sebagai UU. Akibatnya, tak cukup usulan Pimpinan DPR dan KPU -- yang memverifikasi sepihak itu dan tak punya kompetensi yuridis untuk menilai aspek hukumnya – karena Keppres bersifat mengikat secara yuridis terhadap users, khususnya secara UU Tata Usaha Negara terhadap Presiden, apalagi dengan usul serampangan yang cacat hukum. Maka dalam UU Nomor 10/2004, tata cara proses pembuatan Keppres menggunakan algemene beginselen van behorlijk bestuur.

Konyolnya, dalam Keppres 20/P/2006 yang merecall saya itu, saya malah tak dimintai keterangan apa pun, tak pernah dihubungi, sekonyong-konyong muncul info underground, “besok ada pelantikan PAW” dan Keppresnya keluar sehari sebelum pelantikan. Tak ada cheking kepada pesakitan – apalagi recheking -- apakah dalam prosesnya terjadi pelanggaran HAM, apakah terjadi tindak pidana, apakah terjadi perbuatan melawan hukum, korupsi, pelanggaran prosedur, dst. Dalam faktanya, surat usulan kepada Presiden itu tak melalui Rapim DPR, berisi kebohongan, bodong, melanggar hukum, dan belum pernah dipertanggung jawabkan kepada DPR.

Secara hukum dan mantiknya pun, jika alasan usulan recall menggunakan pasal 85 ayat (1) huruf (c) UU No 22/2003 tentang Susduk, yang eksekusinya di-juncto-kan ke pasal 12 huruf (c) UU No 31/2002 tentang Parpol, senantiasa didahului konsideran dakwaan moral hazard (pidana), minimal dakwaaan moral spel (mis behavior), sebagaimana nasib Keppres No 20/P/2006, niscaya dibutuhkan pembuktian hukum, maka prasyarat penerbitan Keppresnya, minimal ada rekomendasi dari due process of law.

Jadi, subtansi usulan recall dalam kerangka tugas Pimpinan DPR selaku legislator, ialah untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan – bukan semata-mata soal PAW. Fakta pelaksanaannya, malah kucing-kucingan, gelap-gelapan. UU kok diterbitkan dengan gaya maling ayam yang tengah menyelamatkan diri? Kita semua tahu bahwa itu tak benar, anomali. Itu reformasi yang kebablasan, keblinger, sesat. Tak layak dilakukan oleh para pemimpin bangsa dengan jumlah rakyat 214 juta dan dengan predikat Negara Muslim Terbesar Dunia, menggunakan embel-embel demokrasi pula.

Karena Surat Usulan Recall saya hanya diterbitkan oleh Ketua DPR yang mengatasnamakan Pimpinan DPR – bukan Pimpinan DPR – maka surat usul itu tak memenuhi syarat untuk diterbitkan dalam bentuk Keppres, seyogianya dalam kasus demikian, Presiden mengembalikan surat tersebut guna dilengkapi persyaratannya jika Pimpinan DPR bersikeras diterbitkan sebagai UU.

Sementara dalam UU Susduk, terdapat tiga tugas yang disandang anggota DPR, yakni: (i) Membuat UU (Legislating), (ii) Mengawasi Pelaksanaan UU (Controlling), dan (iii) Pendanaan Pelaksanaan UU (Budgeting). Selaku legislator, tugas utama DPR yang asli di situ, adalah legislasi – membuat UU. Membuat UU dan Pendanaan Pelaksanaan UU merupakan tugas yang mau-tak-mau, wajib hukumnya harus terbit, diproses, dan diputuskan oleh rapat-rapat utama DPR, termasuk Rapim DPR, dan dipertanggung jawabkan kepada DPR di Sidang Paripurna.

Dus, menerbitkan Keppres adalah menerbitkan UU, wajib hukumnya melalui proses dan keputusan “rapat rapat utama” DPR, seperti dalam kasus usulan recall kepada Presiden, wajib hukumnya melalui proses dan keputusan Rapim DPR, merujuk UU No 10/2004 dan derivatnya, plus Tatib DPR. Sisi lain jika tak begitu, kasihan dong Presidennya, diaduk-aduk, diumpat-umpat orang di PTUN, seolah-olah tak mengerti hukum, bagaimana aturan main berbangsa bernegara yang benar.

Sekonyong-konyong Presiden cuma mampu menyanggah, “Saya hanya sekadar meresmikan!”, sebagaimana bunyi Memory Bandingnya di PT TUN dan Repliknya di PTUN Jakarta (Memory Banding Presiden periksa http://jokoedy.spaces.live.com. Giliran salah, ya meresmikan kesalahan alias melegitimasi kejahatan. Tapi akibat laknatnya, bukan Presiden maupun Ketua DPR yang menanggung, melainkan user yang disuruh latihan menangis bermangkuk-mangkuk. Bagaimana sih Bapak, kok Antum jalan jungkir? Mereka yang korupsi, saya yang direcall. Sangat tak adil, dzolim, paradoks dengan sumpah jabatan dalam UUD 45, juga terhadap hukum positif dan hukum ilahiah kita.

Syukurlah kasus recall Zaenal Ma’arif bisa membuka “novum” itu, walau Keppres No 20/P/2006 tadi sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta, bisa jadi alat elightenment dan empowerment agar DPR bersedia menggunakan “etika kolegial yang sehat dan terhormat” karena hakikat yuridisnya adalah tanggung jawab DPR keseluruhan (DESA, 29 Juni 2007).

Tidak ada komentar: