Nomor : Adm – 038/desa/A-173/VI/2006.
Lampiran : Satu Bindel.
Hal : Recall DPP PAN Belum Inkraht dan Prosesnya.
Kepada Yth:
Presiden RI
di Jakarta.
Dengan hormat,
Semoga Tuhan YME senantiasa melindungi Bapak dalam menjalankan tugas negara. Selanjutnya, sehubungan dengan dua pucuk surat dalam satu sampul dari DPP PAN yang diterima oleh Sri Wahyuni (Sekretaris Anggota MPR/DPR No 173 A, F-PAN) pada tanggal 13 Maret 2006, terdiri dari: (i) Surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/060/II/2006, hal SURAT PERINGATAN KE-3, dan Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006, hal PEMBERHENTIAN TETAP DJOKO EDHI
ABDURRAHMAN SEBAGAI (i) ANGGOTA PAN, (ii) PENGURUS (WASEKJEN) DPP PAN, DAN (iii) ME-RECALL sebagai Anggota DPR-RI, ditembuskan kepada Presiden RI, Pimpinan DPR-RI, Pimpinan MPR-RI, Komisi Pemilihan Umum (terlampir), menurut hemat saya, tidak menghilangkan hak-hak keperdataan saya selama SK Presiden RI Nomor A 173 atas nama saya masih berlaku, mengingat sejak April 2006, ternyata gaji saya sudah diblokir.
Adalah penting saya kemukakan sejumlah argumen untuk pertimbangan pengambil keputusan atas materi kasus kedua surat tersebut, sbb:
Lampiran : Satu Bindel.
Hal : Recall DPP PAN Belum Inkraht dan Prosesnya.
Kepada Yth:
Presiden RI
di Jakarta.
Dengan hormat,
Semoga Tuhan YME senantiasa melindungi Bapak dalam menjalankan tugas negara. Selanjutnya, sehubungan dengan dua pucuk surat dalam satu sampul dari DPP PAN yang diterima oleh Sri Wahyuni (Sekretaris Anggota MPR/DPR No 173 A, F-PAN) pada tanggal 13 Maret 2006, terdiri dari: (i) Surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/060/II/2006, hal SURAT PERINGATAN KE-3, dan Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006, hal PEMBERHENTIAN TETAP DJOKO EDHI
ABDURRAHMAN SEBAGAI (i) ANGGOTA PAN, (ii) PENGURUS (WASEKJEN) DPP PAN, DAN (iii) ME-RECALL sebagai Anggota DPR-RI, ditembuskan kepada Presiden RI, Pimpinan DPR-RI, Pimpinan MPR-RI, Komisi Pemilihan Umum (terlampir), menurut hemat saya, tidak menghilangkan hak-hak keperdataan saya selama SK Presiden RI Nomor A 173 atas nama saya masih berlaku, mengingat sejak April 2006, ternyata gaji saya sudah diblokir.
Adalah penting saya kemukakan sejumlah argumen untuk pertimbangan pengambil keputusan atas materi kasus kedua surat tersebut, sbb:
- Bahwa, dua pucuk surat tadi, statusnya masih merupakan USULAN sesuai UU Susduk No 22/2003, UU Politik No 31/2003 dan AD/ART PAN, sementara karena DIMASUKKAN DAN DISAMPAIKAN DALAM SATU SAMPUL PADA TANGGAL 13 MARET 2006, maka secara hukum Indonesia terjadi nebis in nidem (satu kesalahan, dua hukuman).
- Bahwa, masih kami lakukan upaya lobi politik untuk mengubah keputusan tadi, mengingat penerbitan kedua surat itu TIDAK MEMENUHI SYARAT KONSTITUSI PAN (AD/ART), karena SURAT PERINGATAN PARTAI (SPP) 1 DAN 2 (REQUIREMENTS) BELUM PERNAH ADA, sementara pokok masalah yang didakwakan “dapat merugikan citra partai”, dalam faktanya BELUM DITEMUKAN KERUGIAN TANGIBLE ATAU INTANGIBLE dari PAN, sedang dari sisi dakwaan, bukan dakwaan KEJAHATAN POLITIK, KEJAHATAN HUKUM, KEJAHATAN PENGKHIANATAN KEPADA PARTAI ATAU NEGARA, KEJAHATAN AGAMA maupun KEJAHATAN MORAL yang layak dihukum recall,melainkan sekadar "dosa’’ telah membuat geger dunia pers. Kemudian, mempertimbangkan KELAYAKAN PENGGUNAAN HAK RECALL DALAM PERSPEKTIF REFORMIS UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 yang berbeda dengan paradigma penerapan hak recall Orde Baru.
- Bahwa, Surat Peringatan Fraksi (SPF) 2 yang dijadikan dasar juga salah dan nebis in nidem. SPF 2 itu, diterbitkan 21 Desember 2005, sedangkan pada tanggal 21 Desember 2005 itu juga, Rapat Harian DPP memutuskan vonis usul memproses pemberhentian dari pengurus harian DPP dan recall ke Pleno tanpa menyebut SPF 2 itu. Cacat hukumnya, karena SPF 1 TELAH DIBATALKAN, dengan dakwaan ikut mempromosikan kenaikan gaji DPR, yang menurut kasak-kusuk Sekretaris FPAN, Muhammad Najib kepada saya, awalnya sekadar untuk mempromosikan kepada publik seolah-olah PAN tidak setuju kenaikan gaji tersebut, ternyata saya dijebak. SPF 1 ITU KEMUDIAN DICABUT Rapat Harian DPP. Namun faktanya, SPF 1 itu terus dikemukakan Ketua FPAN kepada pers seolah-olah masih berlaku.
- Bahwa, hasil Pleno DPP PAN 21-22 Februari 2006 untuk kasus yang dituduhkan dalam surat tadi, hanya mencakup USULAN PEMBERHENTIAN dari pengurus (Wasekjen) dan PROSES RECALLING, tidak ada USULAN maupun KEPUTUSAN pemecatan sebagai anggota PAN, sehingga bunyi Ayat 1 diktum MEMUTUSKAN, Menetapkan Memberhentikan Tetap Saudaraku Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman dari kedudukannya sebagai Anggota PAN .. dalam Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006 itu, adalah kebohongan publik, HASIL KARANG MENGARANG SI PEMBUAT SURAT. Sebab, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan, dibutuhkan prasyarat dan prosedur tersendiri guna membahas usulan, baru kemudian tahapan penetapan keputusan pemberhentian tetap dalam Pleno yang diadakan khusus untuk itu, juga dibutuhkan rekomendasi lembaga pemberi KTA (DPD PAN Jakarta Timur), karena pemecatan sebagai anggota adalah sanksi luar biasa dan terberat dari sanksi yang tersedia dalam AD/ART, di mana sanksi demikian, serta merta merampas hak berkumpul dan berserikat seseorang yang dilindungi UUD 45.
- Bahwa, secara ketentuan AD/ART PAN, Rapat Pleno DPP PAN 21-22 Februari 2006 itu cacat hukum, karena untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian (reshuffle) dari Wasekjen DPP dan Recalling, WAJIB ADA Surat Peringatan Partai (SPP) ke 1, 2, 3. Tidak adanya SPP 1, 2, 3 itu, telah diprotes keras oleh peserta Pleno yang merangsek hingga ke meja Ketua Rapat Pleno, Zulkifli Hasan yang otoriter, namun terus dipaksakan, sementara saya sendiri dikeluarkan dari forum rapat. Yang divoting oleh Pleno ini, adalah kalimat POINT 9, MENIMBANG pada Surat Keputusan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006 itu: “Berdasarkan Rapat Harian DPP PAN 21 Desember 2005, memutuskan untuk memproses pemberhentian Saudaraku Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman dari Pengurus Harian DPP PAN dan merecall dari keanggotaan DPR sesuai AD/ART dan Perundang-undangan”. Hasilnya, 45 menolak, 56 setuju, 8 abstain. Angka voting itu juga menunjukkan hanya separuh dari DPP yang bernafsu untuk merecall. Namun demikian, cacat hukum Pleno ini, adalah karena dilakukan voting terhadap materi Point 9 itu, yang menurut aturan AD/ART, tak bisa dilakukan, karena tidak ada SPP 1, 2, 3. Pleno itu juga tidak sesuai dengan janji Prof Amien Rais kepada saya dan Franky Sahilatua pada 6 Januari 2006 di rumahnya, di mana Pak Amien menjamin Pleno yang fair. Faktanya, selain menabrak habis AD/ART, Pengurus DPD PAN dari Sumenep yang menjadi rival politik saya, dipaksakan datang ke Pleno untuk sekadar melakukan pembunuhan karakter, sementara kehadiran mereka membuat peserta gusar, karena melanggar AD/ART.
- Bahwa, andaikata keputusan yang termuat dalam dua surat tadi syah, secara hukum status keputusan tersebut belum inkraht (berkekuatan hukum tetap) karena AD/ARTPAN menyediakan istrumen pembelaan hukum, yakni Badan Arbitrase PAN (BaPAN) yang bekerja secara projustitia, di mana keputusan BaPAN bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh partai — sudah diajukan 25 Januari 2006, dan pembaruannya sedang disusulkan.
- Bahwa, tengah diajukan proses secara hukum perdata untuk mencapai keadilan perdata, sementara aspek pidana menyangkut FITNAH, KEBOHONGAN PUBLIK, PEMBUNUHAN KARAKTER dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang, menggiring ke pembentukan opini recalling, tengah diproses yang berwajib — termasuk delichtpemalsuan 14 pasal dalam Anggaran Dasar dalam Akta Notaris Muhammad Hanafi SH – dua di antaranya ayat palsu pada Pasal 19, yakni Ayat 4 dan 5 yang merugikan posisi perkara saya di BaPAN.
- Bahwa, dalam faktanya, PAN telah menggunakan hak recall -bukan sekadar untuk MENGADILI atau MENGHUKUM, melainkan untuk MENGHABISI (memecat dari anggota PAN)- sehingga jika dibandingkan dengan paradigma komitmen moral penerapan reinkarnasi hak recall UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, maka hak recall dalam kasus ini menyimpang jauh dari komitmen moral yang diwacanakan saat proses diundangkannya kedua UU itu (terlampir berita pers). Dengan niat menghabisi tadi, sebenarnya apa pun argumen yang dikemukakan sia-sia, karena pokok masalah bukan pada permasalahan itu sendiri, bahkan menjadi naif karena sekadar didasarkan kecemburuan popularitas, termasuk karena saya mantan Ketua PP IPNU yang kini “bermualaf” menjadi pengurus pusat Pemuda Muhammadiyah, maka halal pula dilakukancharacter assination dengan sejumlah labelling: TAK BERAKHLAK MULIA, TAK BERMORAL AGAMA- bahkan segelintir pengurus DPD dari Madura yang sejak awal merupakan rival politik saya, telah didatangkan secara khusus ke forum Pleno untuk sekadar membangun black campaign.
- Bahwa, mengingat sejak hak recall dihidupkan, korban pertama recall adalah saya, andaikata inkraht, segera cara penerapan hak recall pada kasus dua surat tadi menjadi yurisprudensi (sumber hukum) yang segera dapat digunakan oleh parpol lainnya guna melakukan tindakan recall serupa, menurut hemat saya, merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi, karena hak recall setelah reformasi, TERNYATA DAPAT DIGUNAKAN SEMENA-MENA, MENGABAIKAN KONSENSUS MORAL HUKUM NORMATI PENERAPAN YANG DIWACANAKAN SAAT PROSES PERUNDANGAN UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 tiga tahun lalu, di samping merampas hak-hak konstituen yang diatur UU Susduk 2003.
- Bahwa, alasan dalam kedua surat itu tentang pernyataan info sesat via pers mengenai UU Perjudian, adalah ngawur — yang benar sebagaimana dalam data terlampir yang saya nyatakan sesuai izin DPR yang diusulkan kepada BURT, ditandatangani Ketua F-PAN, Abdillah Toha, Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap (FPAN) adalah IZIN UNTUK STUDI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK UU EL MAISYIR INDONESIA, OBJEKNYA UU ABI NUWAS, Mesir, tertanggal 16 sampai 21 Desember 2005. Tentu saja Naskah Akademik dengan RUU berbeda seperti langit dan bumi. Tetapi dalam penelitian saya terhadap pemberitaan pers sepanjang empat hari saya di Mesir, tidak ada penjelasan pers FPAN mengenai perbedaan Naskah Akademik dengan RUU, tetapi malah membenarkan Studi RUU Perjudian, sehingga yang benar jadi salah, yang salah jadi benar — latar belakangnya karena Ketua FPAN dan Wakil Ketua Komisi III yang menandatangani surat izin tersebut cari selamat, LALU MENGARAHKAN OPINI UNTUK DILAKUKAN RECALL, di mana posisi politik saya dijebak ketika tidak ada di Tanah Air.
- Bahwa, berdasarkan pengalaman 17 tahun berkarir sebagai wartawan, terdapat kejanggalan logika dalam retorika pers, BAGAIMANA MUNGKIN SEBUAH ROMBONGAN ANGGOTA DPR YANG MENGGUNAKAN PASPOR DINAS DPR DAN MENAMAKAN DIRI DELEGASI PEMERINTAH INDONESIA YANG AKAN BERTEMU DENGAN PEMERINTAH MESIR DALAM SUATU KEGIATAN HUBUNGAN BILATERAL, DIPERTANYAKAN IZINNYA. Padahal, nyaris mustahil ada penumpang gelap dalam delegasi seperti itu, sementara izinnya, bukan BURT saja yang urus, tetapi juga Departemen Luar Negeri, tiga bulan sebelumnya, sehingga saya berkesimpulan, issu itu sengaja di-launching. Nahasnya, saya dimasukkan FPAN sebagai penumpang gelap tak berizin. Izin saya sendiri, saya tak ikut mengurus, sebagaimana konvensinya, diurus oleh Sekretaris saya, kepada BURT, dan dari BURT ke FPAN, lalu ke Komisi III, diteruskan kepada Pimpinan DPR. Khusus untuk kegiatan studi kasus Naskah Akademik itu, lebih dulu saya suruh Sekretaris saya mengajukan prasyarat kepada BURT, jika saya diizinkan melakukan studi kasus Naskah Akademik di luar agenda BURT, saya ikut. Jika, tidak diperkenankan, saya tidak ikut. Demikian pula kepada Fraksi, sehingga isi surat izin saya lengkap ditulis dengan tujuannya: UNTUK STUDI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK UU EL MAISYIR INDONESIA. Sedangkan yang memasukkan saya dalam delegasi di Rapat Pleno BURT, adalah Anggota BURT dari FPAN Mardiana Indraswati.
- Bahwa, ditemukan pernyataan pers Ketua Fraksi Abdillah Toha dan Sekjen PAN Zulkifli Hasan (Warta Kota 22/12/05), bahwa saya BERANGKAT TANPA IZIN, dinyatakan dalam Konferensi Pers tanggal 19 Desember 05, dibumbui merencanakan UU Perjudian, dan usulan recalling. Lalu ketika saya pulang dari Mesir tanggal 21 Desember 2006, dan mulai membeberkan surat izin saya, dakwaan berubah menjadi SAYA MENYALAHGUNAKAN IZIN karena kata Ketua FPAN izin itu hanya untuk kegiatan BURT (Tuduhan MENYALAHGUNAKAN IZIN itu pula yang jadi alasan pada kedua pucuk surat itu). Tetapi ketika saya tunjukkan bahwa surat izin saya, adalah surat izin Studi Naskah Akademik El Maisyir (UU Anti Perjudian Mesir), dakwaan berubah lagi menjadi PENYESATAN INFO KEPADA PERS tentang Prolegnas RUU Perjudian. Ini lebih ngawur, sebab nomenklatur Prolegnas RUU KUHP yang memuat peraturan perjudian (materi penelitian saya), sudah terbit bulan Februari 2006. Lalu, pada saat Pleno DPP dilaksanakan 21-22 Februari 2006 dengan hasil suara 45 menolak reshuffle dan recall, 56 setuju reshuffle dan recall, 8 abstain, dakwaan berubah lagi menjadi MELANGGAR AKHLAKUL KARIMAH (AKHLAK MULIA) DAN MORAL AGAMA. Geli dan pusing juga berhadapan dengan dakwaan yang terus berubah itu. Juga hanya Tuhan yang tahu bagaimana caranya kegiatan penelitian ilmiah Naskah Akademik bisa melanggar akhlak mulia dan moral agama. Masalah awal sebenarnya, ketika heboh polemik pers, Ketua Fraksi ingin "cuci tangan" dari keterlibatan pemberian izin studi, kemudian mengajak anggota fraksi melakukan rapat fraksi untuk menghukum tanpa menjelaskan adanya izin tersebut guna menutupi keterlibatannya, terbukti dengan pernyataan anggota FPAN lainnya, bahwa saya tidak menjelaskan mengenai studi Naskah Akademik tersebut kepada Fraksi, termuat di sejumlah media massa, termasuk Tabloid Pancar, padahal saya memiliki surat izin fraksi, tertera lengkap dengan tujuannya. Akibat pernyataan “tidak punya izin” dan “merencanakan RUU Perjudian”, semua orang gusar, termasuk Prof Amien Rais, ikutan kalap. Padahal tanggal 16 Agustus 2005, Pleno Fraksi dan DPP yang dipimpin Ketua Umum Sutrisno Bachir dan Ketua FPAN Abdillah Toha, sudah mengizinkan, asal PAN tidak di depan. Demikian pula tiga hari sebelum berangkat ke Mesir, sudah dikemukakan di Rapat Harian DPP yang dipimpin Ketua Umum. Jadi, karena substansi pelanggaran yang didakwakan adalah tidak diizinkan melakukan Studi Naskah Akademik El Maisyir, maka dakwaan dan punishment kepada saya adalah salah alamat, mestinya kepada pemberi izin. Sebab, tanpa surat izin tersebut, saya mustahil berangkat ke Mesir, praktis pula, tidak ada heboh di media massa.
- Bahwa, dalam pemahaman saya, surat izin adalah perintah, dengan tematik KUNJUNGAN KERJA RESES KE LUAR NEGERI, terkandung dua order: Pertama, melaksanakan misi BURT sesuai Tatib untuk membantu Pimpinan DPR, telah dilaksanakan. Kedua, misi Poksi sesuai ide reses masing-masing anggota, melakukan penelitian Naskah Akademik UU El Maisyir untuk memperbaiki UU. Selaku anggota Komisi III yang membidangi Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan, di mana masalah perjudian berada di bawah "yurisdiksi’’ Komisi III, grand ide saya: secara legislasi diperlukan rujukan berupa Naskah Akademik untuk memperbaiki peraturan perundangan yang sudah ada, yakni UU No 7/1974 tentang UU PENERTIBAN PERJUDIAN selaku bis KUHP, Pasal 303 KUHP tentang PIDANA PERJUDIAN, PP No 9/1981 tentang PELAKSANAAN PENERTIBAN PPERJUDIAN jo Keppres 133/1965 tentang PIDANA SUBVERSIF JUDI TOGEL di mana semua UU Subversif pada awal reformasi dicabut, termasuk PNPS No 10/1983, sehingga terjadi KEKOSONGAN HUKUM. Kegiatan perjudian mencuat menjadi masalah serius di Komisi III sejak Kapolri Sutanto menggasak judi, tetapi TIDAK DIIKUTI DENGAN PERBAIKAN UU-NYA, sementara Polri merupakan partner kerja Komisi III. Siapa yang wajib memperbaiki UU itu kalau DPR tidak bersedia?
- Bahwa, perjudian diatur Pasal 303 KUHP bis No 7/1974 jo PP No 9/1981 tentang jo Keppres 133/1965 PIDANA SUBVERSIF JUDI TOGEL, dan kini termuat dalam naskah RUU KUHP dalam berbagai versi, pada Februari 2006, bahkan NOMENKLATUR RUU KUHP UNTUK PROLEGNAS SUDAH DITERBITKAN (http://www.fpks-dpr.or.id/: 23 Februari 06, “RUU KUHP Harus Pangkas Pasal Karet) yang pada waktu kami berangkat ke Mesir 16 Desember 2005, sudah diproses membuktikan tuduhan dalam kedua surat itu ngawur.
- Bahwa, saran untuk tidak bicara kepada pers tentang studi Naskah Akademik UU El Maisyir oleh Rapat Harian DPP 21 Desember 2005 adalah SARAN YANG MENJEBAK DARI PRO RECALL, sebab ketika dituruti malah meluaskan character assasination yang sudah dibangun secara sistematik oleh Pro Recall sebelumnya, sehingga dengan izin via SMS dari Ketua Umum, saya telah menjelaskan duduk masalahnya kepada pers. Di samping itu, tampak bahwa rencana recall itu sudah direncanakan sebelumnya, dan memperoleh momentum pada Peristiwa Studi Naskah Akademik UU El Maisyir itu, tampak dari pernyataan Ketua Umum dan Sekjen di sejumlah pemuatan pers.
- Bahwa, sebelum berangkat ke Mesir, kepada pers saya telah mengajukan saran agar Pemerintah menolak PROPOSAL KONSORSIUM JUDI sampai kondisi perundang-undangan yang mengatur perjudian tadi mampu mengelola dampak negatifnya. Tentu saja, sebagai peneliti, penolakan saya, tidak MEMAKAI KACAMATA KUDA, melainkan didasarkan kepada rasionalitas posisi politik peraturan perundangan negara dari masukan objektif ilmiah penelitian.
- Bahwa, Naskah Akademik adalah sebuah buku berisi semua aspek tentang milieu permasalahan peraturan perundangan tertentu, dihasilkan dari penelitian ilmiah lapangan (gabungan field research dan library research), menggunakan metodologi kuantitatif dengan tujuan riset aplikasi -yang sudah saya lakukan enam bulan sebelumnya di Tanah Air- yang jika ia dirujuk dalam pembuatan draft RUU, kesalahan menjadi terukur -tidak lebih dari alpha 5 persen, parametrik maupun nonparametrik. Tetapi Naskah Akademik, TIDAK DALAM POSISI SETUJU ATAU TIDAK TERHADAP SUATU MASALAH, MELAINKAN BERFUNGSI MENJELASKAN DETAIL SEMUA MASALAH, JUMLAH MASALAH, INDEKS MASALAH, DAN ALTERNATIF PEMECAHAN TIAP MASALAH. Teknik analisis Naskah Akademik yang dihasilkan Litbang Hukum Mahkamah Agung RI umumnya menggunakan analisis tabulasi sederhana supaya mudah dicerna legislator.
- Bahwa, secara analogi, Naskah Akademik laksana sarapan di Rumah Makan Padang, semua menu disediakan di atas meja. Para legislator tinggal memilih sesuai selera mantik (logika) nya. Sebagai contoh, RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Penasihat Presiden yang tanpa Naskah Akademik. Untuk membuat DIM-nya saja setengah mati, sehingga RUU itu tertunda sejak tahun 2004 dan baru dibahas sekarang. Contoh: Apakah hak prerogatif presiden dapat diatur RUU itu? Pandangan Prof Harun Al Rasyid: hak prerogatif tidak dapat dikurangi, apalagi hanya itu satu-satunya yang diwariskan oleh Pemilu Langsung. Sedang Prof Ismail Suny: hak prerogatif berhenti ketika muncul UU yang mengatur. Tentu saja hal itu tidak dapat divoting atau dikira-kira. ANDAIKATA RUU ITU ADA NASKAH AKADEMIKNYA, MAKA DAPAT DIKETAHUI DIFINISI, KONSTRUKSI KATEGORI, METODOLOGI, DESKRIPSI TERMINOLOGI, ETIMOLOGI, EPISTIMOLOGI, AKSIOLOGI, SOSIOLOGI, DAN TEKNIK BAGAIMANA TERAPAN HAK PREROGATIF DI EROPA, AMERIKA, TIMUR JAUH, SECARA KHUSUS UUD 45 DITINJAU DARI RAS HUKUM EROPA CONTINENTAL-NYA DI BELANDA, SEHINGGA KITA TIDAK WAS-WAS KELIRU. Demikian pula naskah akademik UU El Maisyir dimaksudkan UU Abi Nuwas yang kini digunakan di Saudi, Iraq, Yaman, Yordan, Marokko, Mesir, dan Malaysia. Apakah akan digunakan atau tidak kelak dalam pembahasan pasal 501 RUU KUHP, tetap jadi sumbangan dalam perbaikan peraturan perundangan. YANG PASTI, TIAP LINGKUP PASAL-PASAL RUU KUHP, MEMERLUKAN NASKAH AKADEMIK. Jika tidak: tidak terukur secara ilmiah, dan ngawur-ngawuran.
- Bahwa, saya memiliki kompetensi melakukan penelitian ilmiah mengingat 13 tahun saya memimpin lembaga riset dengan 33 kali penelitian, sosek hingga teknologi, merujuk azas kebebasan akademik. Karenanya, outline studi itu jauh sebelumnya sudah dimuat Majalah Obudsman dan Legal Review di bawah judul “Metodologi Hajz dalam Manajemen Pemberantasan Perilaku Judi Secara Perspektif Hukum Positif – Paradigma Naskah Akademik UU El Maisyir Indonesia”. OUTLINE DARI DESIGN RESEARCH ITU, LEBIH DARI CUKUP UNTUK MENJELASKAN ISI KEGIATAN STUDI.
- Bahwa, HAJZ (baca: Hajez) berasal dari dua terminologi dalam Al Qur-an dan Hadits, yakni haddun dan hajaza (pengasingan) merujuk tiga ayat Al Qur-an, yakni Ayat 91 dan 92 Al Maidah, dan Ayat 216 Al Baqarah, mengikuti disiplin kaidah ushul fiqh. Pada bulan September 2005, masalah itu dibahas Bathsul Masail Nahdlatul Ulama Pamekasan, Madura. TIDAK ADA DINYATAKAN DALAM OUTLINE ITU YANG TERCELA SECARA ISLAMI. Hanya tiga ayat tadi yang mengatur perjudian dalam Al Qur-an, dua ayat Al Maidah menyatakan judi sebagai pekerjaan setan dan pekerjaan kotor, sehingga hasil penafsiran, judi adalah haram, najiz, namun tidak masuk dalam Pidana Islam sebagaimana tindak pidana zani/zaniyyah (zinah). Tidak ditemukan yang menyatakan haram secara langsung sebagaimana: “Diharamkan bagimu darah, bangkai, daging babi, dan yang disembelih tanpa nama Allah..”, maupun sebagaimana Al ‘Araf: “Katakan, yang diharamkan Tuhanmu, adalah berbuat jahat yang tersebunyi dan tidak, menganiaya tanpa hak, dan kufur..”. Penelitian mengalami kerumitan karena Ayat 216 Al Baqarah paradoksal dan antagonis, sbb: “Yusälunaka ’anil homri wal maisyir, kul fihima ismun kabiraw wa manaafiu linnas. Wa ismuhuma akbaru min nafihima” (Mereka telah bertanya kepada Rasulullah tentang minuman keras dan judi. Katakan bahwa di dalam keduanya, TERDAPAT DOSA BESAR DAN BERGUNA BAGI MANUSIA. NAMUN, LEBIH BESAR DOSANYA). Dari situ, kepada Pleno DPP saya jelaskan faktor determinan hajz yang digunakan Khalifah Umar, dan dirumuskan kembali oleh Ulama Baghdad, Abu Nawas menjadi UU Abi Nuwas, secara kias,“Untuk membangun rumah yang nyaman, harus dibikin kakusnya, supaya orang tidak buang hajat di sembarang tempat. Dan, prasyarat kakus, selalu di-hajz, tidak boleh mengganggu penghuni rumah dan lingkungannya dalam keadaan apa pun”. Jadi, FOKUS STUDI ADALAH MENELITI KAKUS TERSEBUT, TETAPI PENELITIAN TIDAK DALAM POSISI SETUJU ATAU TIDAK. Yang pasti saya setuju semua petunjuk Al Qur-an dan Hadits mengenai masalah tersebut. Kepentingan meninjau dari Hukum Islam, adalah untuk memperkuat argumen dalam pembahasan RUU KUHP mengenai peraturan perjudian yang secara AZAS ULTIMUM REMIDIUM, MENDAHULUKAN HUKUM ISLAM SEBELUM LAINNYA HINGGA SAMPAI KE AL AZHAR, karena terkait dengan mengelola barang batil yang referensinya tak ada di Indonesia. SAYA TAK YAKIN MENELITI SECARA ILMIAH AL QUR-AN DAN HADITS, MELANGGAR AKHLAK MULIA DAN MORAL AGAMA.
- Bahwa, secara tinjaun hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal malfunction yang koruptif, ringkasan subtansinya, sbb:“BARANGSIAPA MELAKUKAN PERJUDIAN, DIANCAM HUKUM PIDANA 10 TAHUN PENJARA, ATAU DENDA RP 25 JUTA .. KECUALI MENDAPAT IZIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG”. Kalimat barangsiapa melakukan perjudian, diancam pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, adalah keluarga hukum pidana. Sedangkan kalimat kecuali yang mendapat izin dari penguasa yang berwenang, adalah keluarga hukum perdata. Semua yang menyangkut perizinan merupakan materi hukum perdata yang tidak masuk dalam kategori hukum administrasi negara, sedangkan KUHP tidak boleh mengatur perizinan atau hal yang menyangkut hak keperdataan. Kemudian, kata barangsiapa, jelas tak boleh ada kata kecuali. Dan, karena ancaman pidana 10 tahun penjara merupakan pidana berat (bukan sumir dan bukan delict aduan), jelas azas pidananya tak dapat dihilangkan dengan izin penguasa yang berwenang. Dan, dengan kalimat izin penguasa yang berwenang, pasal ini praktis tidak berorientasi kepada supremasi hukum, melainkan hegemoni kekuasaan kepada hukum, sehingga melawan UUD 45 yang menganut kekuasaan hukum.
- Bahwa, akibat kondisi koruptif Pasal 303 KUHP, isi UU No 7/1974 tentang UU Penertiban Perjudian selaku bisnya, juga malfunction dan manipulatif, pada Pasal 1, sbb: "SEMUA TINDAK PIDANA PERJUDIAN, ADALAH KEJAHATAN". Dengan demikian, yang merupakan kejahatan, bukan kegiatan perjudiannya, melainkan tindak pidananya. Dengan semantik pembanding: "SEMUA TINDAK PIDANA PENJUALAN BERAS, ADALAH KEJAHATAN". Jadi, yang kejahatan bukan kegiatan perjudian atau penjualan berasnya, melainkan tindak pidananya. Jadi, faktor determinan kegiatan perjudian atau penjualan beras baru bisa masuk tindak pidana kejahatan, apabila ia tidak mengantongiizin penguasa yang berwenang. Dengan demikian, UU ini telah memasukkan aktivitas perjudian ke dalam hukum bisnis, sedang izinnya diatur oleh KUHP untuk Penguasa yang Berwenang yang tidak diketahui siapa dalam UU itu. Akibat Pasal 1, UU No 7/1974 itu pula, ketika Kapolri Sutanto menggasak perjudian, tak ada penjudi sungguhan yang berhasil ditangkap karena memiliki izin. Kontroversinya termuat dalam PP No 9/1981 atas UU No 7/1974 yang melarang Pejabat Pemerintah menerbitkan izin. Kemudian dalam Penjelasan PP itu, Pasal Demi Pasal B, Ayat 2, TERJADI KEKOSONGAN HUKUM UNTUK PIDANA KEGIATAN JUDI TOGEL YANG DIANCAM OLEH KEPPRES 133/1965 TENTANG SUBVERSIF JUDI TOGEL. Sebab, bersama PNPS Nomor 11/1965, semua UU Subversif pada waktu reformasi dicabut.
- Bahwa pada 6 Januari 2006, saya dan musikus Franky Sahilatua (pemilik kursi A 173 ketika Pemilu pemberian Prof Amien Rais yang kemudian di-swicth ke saya) telah menjelaskan permasalahan studi Naskah Akademik tersebut di Yogjakarta. Pak Amien menyatakan tidak ada masalah dengan masalah studi tersebut, ternyata berbeda jauh dengan alasan dalam kedua surat DPP itu. Juga sudah dibantah, tuduhan pemerasan dari Pak Amien terhadap Sukanto Tanoto, pemilik RGM (Raja Garuda Mas), karena pengacara RGM saat ini sedang memperkarakan saya di Mabes Polri sebagai MEMFITNAH DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN atas kasus somasi RGM yang tidak terima atas pernyataan saya mengenai RGM di pers dan pengajuan somasi yang mengabaikan etika UU Advokat, sementara pernyataan pers tersebut merupakan bagian kegiatan Hak Angket Bank Mandiri, di mana RGM menghutang Rp 4,2 triliun — terbesar hutangnya di antara 26 perusahaan bermasalah dalam DATA AUDIT INVESTIGASI BPK – sementara Hak Angket itu merupakan keputusan FPAN, saya hanya melaksanakan. Tentu saja, Hak Angket tidak bisa tebang pilih, karena kroni, lalu tidak dimasukkan. Juga, saya sudah membantah tuduhan memeras Dirwasdakim, karena saat ini yang bersangkutan memperkarakan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan FITNAH DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, sementara dalam kasus itu, Menhumkam sudah menindak empat pejabat Imigrasi dengan PP 30/1981 atas kasus pemerasan kepada Wong Siong Hie, yang merupakan materi RDPU Komisi III. TENTU SAJA KITA HARUS MENGHORMATI HAK HUKUM ORANG UNTUK MENEMPUH JALUR HUKUM, HITUNG SAJA SEBAGAI KONSEKWENSI TUGAS. Demikian pula tuduhan memeras Dirjen Pajak sudah dibantah, saya malah dipindah FPAN dari RUU Perpajakan tanpa konsultasi, sementara selaku Ketua Indonesia Tax Watch (ITW), ITW senantiasa bersuara keras mengenai kinerja Dirjen Pajak. Di ITW sendiri, ada banyak nama besar, seperti Faisal Basri, Revrison Baswir, Didik J Rachbini, Roy Suryo, Drajad Wibowo, Hakam Naja, Maswigiantoro, Yusuf Rizal, Lilik Gani, Franky Sahilatua, dll, yang jika terjadi pemerasan, tak perlu orang lain yang berteriak. Kepada Pleno, saya minta bukti berbagai tuduhan -yang tersosialisasi hingga ke daerah pemilihan saya Madura- itu, atau "setengah orang’’ saja yang mengaku diperas, saya segera meningglkan gelanggang politik selamanya.
- Bahwa tuduhan studi Naskah Akademik tersebut disponsori oleh bandar judi, juga sudah dibantah. Donasi penelitian itu disumbangkan oleh pejabat tinggi negara sebesar 2.500 USD, sehingga mampu mengikutkan Noorca M Massardi untuk membantu penelitian dan merekruit mahasiswa paska Al Azhar dan Cairo. Di samping status Noorca adalah Staf Ahli saya di DPR, ia juga Direktur JMC Research, salah satu badan riset di mana saya bergabung dalam kegiatan penelitian sejak 1992 bersama Mohammad Hikam (MIPA UI) dan hasil riset kami termuat di banyak media massa Ibukota.
- Bahwa, terkait kasus reses kunker ke Mesir tersebut – termasuk kegiatan studi Naskah Akademik Al Maisyir itu — saya telah diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Sampai kini, tidak ada yang dinyatakan melanggar kode etik. Secara pribadi saya juga sudah bertanya kepada "hakim’’ di BK, apakah ditemukan pada kegiatan saya dalamreses kunker ke Mesir itu yang melanggar kode etik DPR? Jawaban yang saya terima: tidak ditemukan. Dapat disimpulkan, sebagai anggota saya telah melaksanakan tugas dengan benar. Ironinya, malah direcall oleh DPP. Secara legalitas formal, masalah yang dipersoalkan DPP, merupakan wilayah dinas DPR yang harus menghormati otoriotas DPR. Fatsoennya, tindakan DPP lebih dulu merujuk penilaian BK. Tapi kedua surat DPP sama sekali tidak merujuk BK, sehingga dalam satu kasus yang sama, terjadi kontradiksi penilaian: (x) BK MENYATAKAN TIDAK BERSALAH, versus penilaian (y) DPP MENYATAKAN BERSALAH. Tentu saja dengan menabrak fatsoen, fakta, keadilan, kebenaran dan rambu-rambu AD/ART, tersedia 1001 alasan untuk mendakwa, seperti melanggar akhlak mulia dan moral agama yang tak ada parameternya — konyolnya saya bukan diperiksa Majelis Kode Etik, tapi malah divoting oleh Pleno. Logikanya kini, JIKA DPR MENERIMA USULAN RECALL, MAU-TAK-MAU HARUS MENGUBAH PENILAIAN BK TADI MENJADI BERSALAH. Menjadi lebih ramai, jika kelak terjadi kontradiksi pula dengan hasil pembuktian projustitia di Peradilan.
- Bahwa, kecuali F-PAN, Anggota DPR dari semua fraksi telah menyatakan pendapatnya di media massa bahwa mereka tidak setuju atas recall tersebut, menunjukkan bahwa MASALAH RECALL BUKAN ANSICH MASALAH SAYA, MELAINKAN MASALAH KOMUNITAS DPR, masalah keadilan, kebenaran, masalah perlindungan atas eksistensi hak dan kewajiban yang diamanatkan UU Susduk kepada anggota, dan masalah demokrasi bangsa dalam perspektif reformasi.
- Bahwa, PENOLAKAN ATAS RECALL TERSEBUT JUGA DATANG DARI KONSTITUEN SAYA DI MADURA, LSM se Madura, Organisasi Massa Madura, Pemimpin Pondok Pesantren Madura, Perguruan Tinggi Madura, kemudian dari DPD dan 18 DPC PAN se Bangkalan, DPD dan 14 DPC PAN se Sampang, dan DPD serta DPC PAN se Pamekasan, hanya minus Sumenep yang dikirim ke Pleno itu (terlampir). Di samping itu, keberatan mereka atas calon pengganti saya yang wanita dan bukan orang Madura, pada tahun 2001 yang bersangkutan diusulkan direcall oleh DPW Jatim karena terlibat kasus Trio Gundul dalam Pemilihan Gubernur Jatim. Hemat saya, jika MENGIKUTI PARADIGMA RECALL DALAM PERSPEKTIF REFORMASI UU SUSDUK 2003 DAN UU POLITIK 2003 TATKALA DIHIDUPKAN KEMBALI, MAKA SUARA KONSTITUEN, LSM, MENJADI PERTIMBANGAN PENTING DALAM PROSES RECALL, sebab dalam pengertian perspektif Pemilu langsung, tidak boleh hak-hak konstituen diambil semena-mena, dengan alasan yang absurd pula.
- Bahwa, paradigma bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang kita anut, mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan individu. Akibat logis paradigma itu,KECENDERUNGAN TERKOPTASINYA INDIVIDU OLEH KEPENTINGAN UMUM. Sebab itu, sejak dari UUD 45 hingga nyaris seluruh instrumen hukum kita, termasuk HAM, mengonsentrasikan diri untuk melindungi individu dari ancaman kekuasaan lembaga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga politik, merupakan dasar komitmen dalam wacana penggunaan hak recall ketika direinkarnasi, tiga tahun lalu.
- Bahwa, secara paradigma kognitif gesetzgebungswissenschaft atau legal drafting, jika tidak ditemukan perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah reinkarnasi, eksistensi hak recall pada UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, OTOMATIS MENUNJUKKAN INKONSISTENSI PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGAN, LALU KEKACAUAN AKSIOLOGIS NORMATIF HUKUM, SEBAB HAK RECALL TERSEBUT DI AWAL REFORMASI SUDAH DIBUKTIKAN BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA DAN UUD 45, DAN SELAMA ORDE BARU HAK ITU DISALAHGUNAKAN SEBAGAI ALAT REPRESIF OLEH PENGUASA GUNA MENGAWASI PARLEMEN, BERAKHIR DENGAN BUNGKAMNYA DEMOKRASI DAN LUMPUHNYA SISTEM KONTROL NEGARA UNTUK MENCAPAI CHECK AND BALANCE. Korban terakhir recall di masa Orde Baru, adalah Bambang Warih Kusumo dari Golkar dan Sri Bintang Pamungkas dari PPP. Tetapi selama empat tahun hak recall dicabut, muncul fenomena baru dalam perilaku anggota, terutama perilaku yang dipengaruhi eforia reformasi dan legislative heavy yang justru butuh hak recall. Hak recall pada UU Susduk 2003 dan UU Politik 2003, ’yurisprudensi’ reinkarnasinya, merujuk kasus Yusril Ihza Mahendra versus Abdul Kadir Djailani dan Hartono Marjono dari PBB yang tidak bisa direcall, sehingga Hartono Marjono lalu membentuk Fraksi Non Partai. Jadi, recall dihidupkan lebih untuk mengatasi masalah kekacauan administrasi parlemen dalam menghadapi peristiwa perpecahan parpol dan sejenisnya, selebihnya untuk mengawasi perilaku anggota yang terjangkit wabah De 4 – Satu T (Datang, Duduk, Duit, Diam, Tidur. Tujuan idiom ini: karena Tidur, tak mendengar suara apa-apa, termasuk suara rakyat).
- Bahwa, pada saat ini, kecuali untuk instrumen administrasi, fungsi hak recall kian tidak relevan untuk mengawasi perilaku anggota dewan mengingat banyaknya instrumen kontrol yang bekerja efektif, di mana: (i) pengaruh eforia reformasi di parlemen sudah tidak ada, (ii) wabah legislative heavy juga sudah berlalu, (iii) kinerja Badan Kehormatan sebagai penjaga kode etik parlemen sudah efektif, dan (iv) kompletnya instrumen hukum untuk mengawasi perilaku anggota — di samping badan pengawas yang sudah ada sebelumnya seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat, dan BPK, dilengkapi pula dengan KPK, PPATK, Komisi Ombudsman, ribuan LSM, dll yang tidak ada lima tahun lalu. Jadi, perlu sekali merumuskan kembali fungsi, aplikasi, dan luas ruang pengikatan hukum hak recall agar ia tidak kembali kepada fungsi watchdog-nya di masa Orde Baru: (i) mengawasi pikiran dan suara kritis parlemen, (ii) alat balas dendam, dan (iii) pemuas nafsu petinggi oligarki parpol.
Anggota MPR/DPR-RI No A 173.
Tembusan kepada Yth :
(i) Presiden RI, (ii) Wakil Presiden RI, (iii) Pimpinan MPR RI, (iv) Pimpinan DPR RI, (v) Pimpinan DPD RI, (vi) Pimpinan KPU, (vii) Fraksi DPR RI, (viii) Fraksi MPR RI, (ix) Pimpinan BK DPR RI, (x) Pimpinan Komisi DPR RI, (xi) Pimpinan BURT DPR RI, (xii) Pimpinan Mahkamah Agung RI, (xiii) Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI, (xiv) Kepala Kepolisian RI, (xv) Pimpinan Badan Arbitrase PAN, (xvi) Pimpinan DPP PAN, (xvii) Pimpinan MPP PAN, (xviii) Konstituen DP X (Madura), (ix) Arsip.
Lampiran:
1. Surat Izin ke Mesir
2. Surat Peringatan Partai ke-3 & Recall dari DPP PAN
3. Dokumen pers: wacana penerapan hak recall UU Susduk 2003
4. Bukti nomenklatur prolegnas RUU KUHP sudah terbit
5. Metodologi Hajz
6. Kewenangan Badan Arbitrase PAN dalam penanganan perkara
a. Pasal 19 AD PAN
b. Pasal 9 ART PAN
c. Arbitrase PAN dan Pedoman Kerjanya
1. Surat Pengaduan I ke Badan Arbitrase PAN
2. Sanggahan atas tuduhan pemerasan dari Amien Rais di Pleno.
3. Surat Peringatan Fraksi ke 1 (dicabut) dan 2.
4. Nomor Perkara di Mahkamah Konstitusi
5. Dukungan dari konstituen di DP X (Madura).
Tembusan kepada Yth :
(i) Presiden RI, (ii) Wakil Presiden RI, (iii) Pimpinan MPR RI, (iv) Pimpinan DPR RI, (v) Pimpinan DPD RI, (vi) Pimpinan KPU, (vii) Fraksi DPR RI, (viii) Fraksi MPR RI, (ix) Pimpinan BK DPR RI, (x) Pimpinan Komisi DPR RI, (xi) Pimpinan BURT DPR RI, (xii) Pimpinan Mahkamah Agung RI, (xiii) Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI, (xiv) Kepala Kepolisian RI, (xv) Pimpinan Badan Arbitrase PAN, (xvi) Pimpinan DPP PAN, (xvii) Pimpinan MPP PAN, (xviii) Konstituen DP X (Madura), (ix) Arsip.
Lampiran:
1. Surat Izin ke Mesir
2. Surat Peringatan Partai ke-3 & Recall dari DPP PAN
3. Dokumen pers: wacana penerapan hak recall UU Susduk 2003
4. Bukti nomenklatur prolegnas RUU KUHP sudah terbit
5. Metodologi Hajz
6. Kewenangan Badan Arbitrase PAN dalam penanganan perkara
a. Pasal 19 AD PAN
b. Pasal 9 ART PAN
c. Arbitrase PAN dan Pedoman Kerjanya
1. Surat Pengaduan I ke Badan Arbitrase PAN
2. Sanggahan atas tuduhan pemerasan dari Amien Rais di Pleno.
3. Surat Peringatan Fraksi ke 1 (dicabut) dan 2.
4. Nomor Perkara di Mahkamah Konstitusi
5. Dukungan dari konstituen di DP X (Madura).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar