Kepada Yth:
Pemimpin Redaksi Majalah Gatra
Di Jakarta.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemuatan Majalah Gatra No 17/XIII/8-14 Maret 2007, halaman 98 yang ditulis oleh Sujud Dwi Pratisto dan Mujib Rahman berjudul “Menang Tanpa Kepastian”, sangat merugikan kami, menyesatkan publik karena subtansinya tidak benar, kami mengajukan komplain dan hak jawab. Reportase itu, memanipulasi kode etik jurnalistik.
Pertama, foto tersebut, bukan foto di PTUN, tapi foto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dari OC Kaligis mewaliki Moh. Indra, Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Dirwasdakim) yang kami menangkan.
Kedua, omongan Ketua DPP PAN Sutrisno Bachir itu tidak benar. Ia bahkan pada saat menandatangani surat recall itu pun, malah masih buta dan dalam perawatan dokter, sehingga ia tak mampu membaca, dengan demikian tak paham masalahnya.
Ketiga, ini masalah hukum, jika memang ingin mengajukan argumen hukum, bukan di koran atau majalah, karena Majelis Pengadilan PTUN itu sudah menyediakan fasilitas Gugatan Intervensi, tapi tak dimanfaatkan.
Keempat, kemenangan atau apa pun istilahnya, adalah hasil putusan majelis PTUN, putusan lembaga hukum yang memiliki kewenangan hukum, bukan putusan Djoko Edhi Abdurrahman, dan kami tidak menyuap hakim sepeser pun, atau ‘injak kaki’ karena justru yang punya kekuasaan adalah Presiden.
Kelima, liputan Gatra memihak – bukan cover both side – memojokkan client kami, tidak memenuhi W5+1H, tidak merujuk keputusan PTUN tersebut, tidak on the spot, tidak menggunakan kode etik peliputan berita hukum, sehingga subtansi pemuatan terasebut nyaris seluruhnya bertentangan dengan keputusan Majelis Hakim yang kemudian merugikan client kami. Mengapa Reporter Gatra melakukan itu? Jawab: kami menduga terdapat moral hazard di situ. Untuk itu, kami jelaskan duduk perkaranya:
Tanggal 22 Februari 2007, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keppres No 20/2006 tentang Recall Djoko Edhi S Abdurrahman alias DESA dari Anggota DPR-RI.
Majelis Hakim dipimpin oleh Is Sudaryonono, SH (Ketua PTUN Jakarta), beranggotakan Nurman Sutrisno SH, MH, Lilik Tri Cahyaningrum SH, MH. Sedangkan Pengacara Negara selaku wali hukum Presiden RI, adalah Jaksa Agung diwakili oleh Djohani Silalahi SH, A Dita Prawitaningsih SH, Henny Rosana SH, B. Maria Erna E SH, dan Bambang Dwi Handoko SH. Djoko Edhi Abdurrahman sendiri didampingi penasehat hukum Wakil Kamal SH dan Baginda Siregar SH dari Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).
Isi Keppres tersebut, adalah: memberhentikan Djoko Edhi Abdurrahman dan mengangkat Noer Haidah. Sedangkan landasan hukumnya, adalah Pasal 85 C UU Susduk: (Recall) Diusulkan oleh parpol bersangkutan. Eksekusi Pasal 85 C UU Susduk tersebut, dilaksanakan oleh Pasal 12 B UU Parpol, yaitu juncto: Dipecat dari keanggotaan partai karena melanggar AD/ART Partai.
Dengan kata lain, recall baru dapat dilaksanakan, jika Djoko Edhi Abdurrahman dipecat dari keanggotaan PAN. (i) Subtansi (materiil): benarkah Djoko Edhi Abdurrahman melanggar AD/ART PAN? (ii) Prosedural (formiil): benarkah cara-cara pemecatan yang digunakan DPP? Itu yang dibuktikan oleh Majelis Hakim.
Hasil pembuktian, Keppres No 20 tadi, diterbitkan atas dasar usulan bodong, dusta, sehingga melanggar AUPB (Azas Umum Pemerintahan yang Baik atau Good Governance). Fatalnya, bagaimana sampai Keppres diterbitkan berdasarkan usulan bohong? Hanya Presiden yang tahu!
Keppres tersebut didasarkan kepada surat Pemecatan dari DPP PAN. Surat tersebut seolah-olah didasarkan kepada hasil Pleno tanggal 21-22 Februari 2006. Padahal, Pleno tersebut sama sekali tak membahas pemecatan. Agendanya hanya voting reshuffle dari pengurus partai, yakni selaku Wasekjen dan proses recalling — bukan pemecatan dari anggota PAN. Hasilnya 45 tak setuju, 54 setuju, 8 abstain.
Hasil Pleno ini yang dimanipulasi DPP PAN dalam surat usulan kepada Ketua DPR, Presiden, dan Ketua KPU untuk melaksanakan recall, dalam Diktum Pertama SK Pemecatan itu: pemberhentian tetap alias dipecat dari keanggotaan PAN.
Plenonya sendiri cacat hukum. Alasan dilakukan Pleno adalah Kunker Mesir yang dinyatakan oleh DPP salah. Sebabnya, Djoko Edhi Abdurrahman ikut kunker tersebut tidak memiliki izin, dan itu dinyatakan pula secara rame-rame oleh FPAN di depan kamera tv pers, kemudian dinyatakan melanggar akhlakul karimah (akhlak mulia).
Dalam pembuktian, ternyata Djoko Edhi Abdurrahman memiliki izin yang ditandatangani Ketua Fraksi PAN dan Wakil Ketua Komisi III DPR, lengkap dengan tujuannya: untuk melakukan penelitian UU El Maisyir (UU Perjudian Mesir) berlokasi di Sharem El Sikh, Mesir.
Disebutkan pula, Djoko Edhi Abdurrahman bukan anggota BURT, padahal dalam delegasi itu terdiri dari Ketua BURT dan dua orang Wakil Ketua BURT. Ternyata, yang digunakan adalah hasil Pleno FPAN yang belum diplenokan oleh BURT terbit in last minutes, yang tidak dihadiri oleh Djoko Edhi Abdurrahman.
Sementara itu pula, Badan Kehormatan (BK) DPR tidak pernah menyatakan ada kesalahan pada Kunker Mesir tersebut. Jadi, secara kedinasan, tak ada yang keliru, sehingga dari 13 orang lainnya yang berangkat itu tak ada yang terkena sanksi, sebaliknya mengapa hanya Djoko Edhi Abdurrahman yang direcall?
Prasyarat Pleno DPP itu cacat hukum. Sebab untuk menjatuhkan sanksi pemecatan sesuai Pasal 7 AD/ART PAN, diperlukan Surat Peringatan Partai (SPP) ke 3. Dalam pembuktian, dibuktikan bahwa SPP 3 diterbitkan setelah Pleno, yakni tanggal 27 Februari 2006, sedangkan Plenonya tanggal 21-22 Februari 2006. Sementara itu, SPP 1 dan SPP 2, tak pernah ada, alias bodong lagi.
Kemudian, usulan Recall dari DPP PAN juga melanggar Pasal 7 AD/ART, yaitu penyelesaian oleh Badan Arbitrase PAN (Bapan). Dengan kata lain, sebelum selesai di Bapan, secara internal, sanksi apa pun belum berkekuataan final. Dalam kenyataannya, usulan recall tetap dilakukan, sehingga Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan yang belum final secara internal, bodong lagi.
Untuk sampai kepada usulan itu, segelintir Pengurus DPP PAN melakukan character assasination, sehingga publik yakin saja bahwa Djoko Edhi Abdurrahman memang bersalah! Apa salah Djoko Edhi Abdurrahman? Berdinas ke Mesir, dengan tujuan yang jelas, dua hari di sana -belum sampai ke Tanah Air- muncul keputusan recall. Apa di balik itu? Ada pada Putusan PTUN.
Dalam Sidang PTUN, juga telah diperiksa saksi-saksi, sejak dari Franky Sahilatua (pemilik kursi Caleg Djoko Edhi Abdurrahman), Noorca Marendra Massardi (staf ahli Djoko Edhi Abdurrahman yang ikut ke Mesir), Chairul Razak (Kadep Hukum dan Kesra DPP PAN yang ikut Pleno DPP PAN), Sri Wahyuni (Sekretaris Djoko Edhi Abdurrahman yang mengurus surat izin kunker Mesir), Juhairiah (Wakil Ketua DPD PAN Pamekasan yang mengurus pernyataan penolakan masyarakat Madura atas recall tersebut). Ketua MPP PAN, Amien Rais maupun Ketua Umum DPP PAN Sutrisno Bachir, sekalipun sudah diundang, tak berani mengambil fasilitas Gugatan Intervensi yang disediakan Majelis Hakim.
Di Mesir, kegiatan Djoko Edhi Abdurrahman bersama Noorca Massardi adalah melanjutkan penelitian ilmiah tentang Naskah Akademik Abi Nuwas Qonun (dalam rangka Pasal 503 RUU KUHP dan Pasal 303 KUHP yang koruptif), merekruit tenaga paska Universitas Al Azhar dan Universitas Cairo sebagai tenaga peneliti yang tarifnya 500 USD per peneliti. Dana penelitian itu, sebagian berasal dari donasi, antara lain dari Aksa Mahmud, dan dari kantong Djoko Edhi Abdurrahman sendiri. Tak kurang Rp 200 juta biaya penelitian itu, sudah digelar 6 bulan sebelum kunker. Jadi, bukan dana dari negara dan tak ada sama sekali yang berasal dari cukong judi. Sudah berkorban, malah direcall.
Sesuai KUHAP, Presiden masih memiliki fasilitas hukum untuk naik banding, kasasi, dan herziening (PK) untuk sampai keputusan PTUN tadi memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).
Pengadilan Banding dan Kasasi pada dasarnya hanya untuk mencek, apakah prosedur peradilan telah dilaksanakan dengan tepat. Jika banding dan kasasi itu menghabiskan waktu masing-masing 3 bulan, maka inkraht baru bisa dicapai 6 bulan lagi. Karena itu , kepada Jaksa Agung, kami usul untuk melakukan gelar perkara, yang jika tak ditemukan faktor kuat untuk memenangkan perkara tersebut, tak perlu dilakukan banding, kasasi, dan seterusnya, guna memenuhi prasyarat peradilan yang efektif dan efisien. Kecuali, jika tujuannya memang untuk mengulur-ulur waktu hingga masa jabatan Djoko Edhi Abdurrahman habis.
Dalam hal itu, hukum sudah berubah fungsi, sebagai alat balas dendam, dan alat politik kotor. Dalam kenyataannya, cara-cara itu yang selama ini membuat hukum menjadi highcost, membuka peluang abuse of power, sejak injak kaki hingga penyuapan, dan pada akhirnya, hanya untuk menganiaya client kami. Di masa depan, kami berusul agar Presiden membentuk Team AUPB (Algemene Beginselen Van Behorlijk Bestuur) untuk menghindari penerapan manajemen yang miss management dan miss behavior, di mana manajemen tidak lagi bertindak atas info bodongatau telikungan para pembisik yang punya kepentingan sendiri.
Salinan surat keputusan Majelis Hakim PTUN yang membatalkan Keppres tersebut kami lampirkan.
Demikian komplain dan hak jawab kami, atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Jakarta, 21 March 2007
Penasihat Hukum Desa Mazdlum
ttd
Wakil Kamal SH dan Baginda Siregar SH
Tembusan Yth: (i) Dewan Pers, (ii) DPP PAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar