Jumat, 27 April 2007

Prosesi Yuridis Pencopotan Kekuatan Presiden



Popularitas RUU Kementerian Negara kian anteng di silent corner. Sebaliknya, mulai menyiratkan kekhawatiran serius: publik tidak begitu careatas isu RUU strategis itu.

Saya menggarisbawahi, cukup canggih penyutradaraan RUU ini, sehingga kian hari, ia kian tak populer, kian luput dari koreksi. Dan, jangan kaget, in last minute, baru publik sadar sesuatu telah dilakukan secara keliru ketika sudah terlambat. Padahal, RUU ini merupakan prosesi juridis pencopotan kekuatan barganining position Presiden terhadap Parpol dan pencopotan kekuatan Parpol terhadap menterinya.

Hak Jawab Desa Atas Usulan Recall DPP PAN

Nomor : Adm – 038/desa/A-173/VI/2006.
Lampiran : Satu Bindel.
Hal : Recall DPP PAN Belum Inkraht dan Prosesnya.

Kepada Yth:
Presiden RI
di Jakarta.

Dengan hormat,

Semoga Tuhan YME senantiasa melindungi Bapak dalam menjalankan tugas negara. Selanjutnya, sehubungan dengan dua pucuk surat dalam satu sampul dari DPP PAN yang diterima oleh Sri Wahyuni (Sekretaris Anggota MPR/DPR No 173 A, F-PAN) pada tanggal 13 Maret 2006, terdiri dari: (i) Surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/060/II/2006, hal SURAT PERINGATAN KE-3, dan Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/009/II/2006, hal PEMBERHENTIAN TETAP DJOKO EDHI

Rabu, 21 Maret 2007

Kepada Pemimpin Redaksi Majalah Gatra


Kepada Yth:
Pemimpin Redaksi Majalah Gatra
Di Jakarta.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemuatan Majalah Gatra No 17/XIII/8-14 Maret 2007, halaman 98 yang ditulis oleh Sujud Dwi Pratisto dan Mujib Rahman berjudul “Menang Tanpa Kepastian”, sangat merugikan kami, menyesatkan publik karena subtansinya tidak benar, kami mengajukan komplain dan hak jawab. Reportase itu, memanipulasi kode etik jurnalistik.

Rabu, 04 Oktober 2006

Ketika Pertama Kali Ketua MK Mengajukan Dissenting Opinion



Bisakah seorang ketua majelis mengajukan pendapat berbeda dari mayoritas hakim?

Dalam putusan atas permohonan judicial review Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman terhadap UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD (UU Susduk) dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU Parpol), Jimly bersama dengan Maruarar Siahaan, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, dan Prof. Laica Marzuki mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) karena tidak sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.