Rabu, 04 Oktober 2006

Ketika Pertama Kali Ketua MK Mengajukan Dissenting Opinion



Bisakah seorang ketua majelis mengajukan pendapat berbeda dari mayoritas hakim?

Dalam putusan atas permohonan judicial review Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman terhadap UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD (UU Susduk) dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU Parpol), Jimly bersama dengan Maruarar Siahaan, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, dan Prof. Laica Marzuki mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) karena tidak sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.

Kamis, 23 Februari 2006

Naskah Akademik UU di Senayan

Pekan Februari 2006, saya disibuki pembahasan RUU Kementerian Negara (RUU KN) dan RUU Dewan Penasihat Presiden (RUU DPP) di Senayan. Ketua Pansus kedua RUU itu, adalah Agun Gunanjar Gunarsa dari FPG. Dalam kosinyering, RUU KN diusulkan menjadi RUU Kekuasaan Pemerintahan (RUU KP) sehingga memasuki perdebatan seru.[2]

Senin, 21 November 2005

Metodologi Hajz dalam Manajemen Pemberantasan Perilaku Judi Secara Perspektif Hukum Positif


(Paradigma Naskah Akademik UU El Maisyir Indonesia)
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR-RI 

PENGANTAR

“Jika engkau anti kebathilan, bangunlah penjara!” (Sayuti Asyathry, 2005).

LATAR BELAKANG


Tanpa harus mempertentangkan pun, judi sudah menjadi sosok kontroversial. Penyakit sosial yang barangkali sama tuanya dengan bumi, tapi ternyata tak jua surut jumlah manusia yang menikmati wabah itu. Di bumi pertiwi, bahkan seringkali mereka diidentik dengan penjahat. 

Jumat, 30 September 2005

Eksepsi dan Jawaban Tergugat I

Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman,
Anggota Komisi III DPR-RI
(Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan)

Untuk:

Perkara Gugatan Perdata: No 614/pdt/G/2000T/PN Jaksel
Tanggal: 20 Juni 2005
Penggugat: Dirwasdakim Depkumham Muhammad Indra SH, MH
Kuasa Hukum: OC Kaligis dan Rekan
Tuntutan: (i)Pernyataan Majelis "Tergugat I Melawan Hukum", (ii)Tergugat I Mengganti Rugi Rp 10,2 Miliar, (iii) Tergugat I Pasang Iklan Minta Maaf.