Abad ke VI, Perang Ke III Rasulullah diberi nama Perang Svein. Jumlah pasukan Rasulullah 20.000. Mereka tiba di sungai Isfahan, perbatasan Iran. Terjadilah dialog sbb:
“Abu, Antum lihat gak cewek-cewek Isfahan mandi di sungai?”, kata Ali, “Cantik-cantik nian”.
Abu Daud melengak, balik bertanya, “Wow, emangnya Antum suka cewek Ali?”
“Bukan begitu Abu. Maksud Ana, bisa gak Antum bikin protap (prosedur tetap) agar pasukan kita yg sudah setengah tahun belum pernah pulang ke rumah itu, tak sampai memperkosa cewek-cewek itu.”
Abu menjawab, “Bisa”.
“Oke, kita ketemu entar pukul dua siang,” kata Ali.
Pukul 10 pagi, Abu sudah datang dan membawa berkas Protap. Diberikannya Protap itu kepada Ali. Lalu Ali bertanya, Abu, ini udah benar?, yang dijawab Abu, “Ya, tapi belum rampung”.
Ali berkata, “Ya rampungkan dululah”.
Pas pukul dua, Abu sudah datang. “Ini, rampung 100 persen”. Ali menerima Protap itu, dan membaca berulang-ulang. Keduanya sepakat, Protap itu sudah oke. Mereka lalu menghadap Rasulullah untuk pengesahan. Kalau di kita namanya Perspers (Keppres dan Inpres).
Maka, dijalankanlah Protap itu. Menikahlah 20.000 pasukan Rasulullah dengan wanita Isfahan. Nama Protap itu ialah “Annikah addhoruri” (Nikah Darurat). Untuk maha karya tersebut, Abu Daud dianugerahi titel Imam oleh Rasulullah, dan ialah orang pertama yang menerima title “Imam” (setara doctor) dari Rasulullah. Dipanggil Abu Daud Addzohiri, karena nikahnya itu nikah dzohir (fisik), tak ikut bathin seperti pada An Nisaa. Waktunya memang, sebelum wahyu Madinah. Yang pasti, belum pernah dinasakh mansuhk (dibatalkan).
Konyolnya, turunannya kini di masyarakat Syiah bernama Mut’ah, di Sulawesi dan Jawa dinamai Nikah Siri, di Sumatera Nikah Gantung, di Kalimantan Nikah Kontrak, dst.
Menjelang Pemilu 2007, rekan saya, seorang kyai dari Bangkalan menginap di rumah saya di Jakarta. Saya kisahkan Protap itu. Seminggu kemudian, sang kyai datang lagi. Katanya ia sudah mencari asal usul Protap tadi. Benar, clear and clean. So? Dia bertanya bagaimana menerapkannya?
Saya tunjukkan caranya. “Nah, jabat tangan saya. Dan ikuti yang saya baca. Lalu nanti Antum menjawab, “Saya terima!”
Praktikum: Kami berjabat tangan. Saya mengucap syahadat, dia ikuti. “Bersama ini, saya nikahi Antum dengan mahar Rp 500.000, satu jam ke depan”. Lalu dijawabnya, “Saya terima!”. Selesai.
Cuma begitu? Ya, kataku. “Tak perlu saksi?”, katanya. “Tak perlu”, kataku. Yang penting ada maharnya. “Kok pake satu jam ke depan?” tanyanya lagi. “Lho, kan short time. Satu jam,” kata saya. Ia bertanya lagi, “Dari mana angka yang Rp 500.000 itu datangnya?”.
“Lho, tarifnya kan Rp 500.000 satu jam. Kalau dua jam, ya sejuta rupiah,” kataku. Ia lalu terbahak-bahak. “Bagaimana akhir pernikahan seperti itu?” tanyanya lagi. Saya jawab, kan akadnya tadi satu jam ke depan. Artinya, usai sejam itu, talak otomatik jatuh. Setahu saya, ia succesful mempraktikkan Protap Abu Daud itu. Tapi tetap saja ada yang salah, menurutku.
“Apa itu?”, katanya. “Waktu coitus, Antum pakai Air Condition Ya?”. Ia jawab, “Ya”. Pakai kasur busa ya? Ia jawab lagi “Ya”.
“Wadouh, mestinya Antum garap di WC!”
“Kenapa begitu?” tanyanya.
“Lho, kan darurot”. Ia lalu terbahak-bahak lagi, dan bertanya.
“Eh, apakah itu sah?” Saya jawab “Sah”.
Sebab, yang mau menerima sumpah Antum itu, adalah Tuhan. Sepanjang Antum yakini itu, yo sah.
Ia bertanya lagi, “Kalau itu sah, bukan zinah ya?”
Jawab saya, “Jelas, bukan berzinah”. Cuma darurotnya perhatikan kapan-kapan. Seperti Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang), baru bisa diterbitkan Presiden setelah ada petitum daruratnya. Jika tidak, terjadi Affair, seperti Perpu Century: diragukan darurotnya.
Belakangan, Departemen Agama RI merancang UU untuk mengkriminalisasi Nikah Siri. Heboh, Gus An Im pemilik Ponpes Lirboyo serentak menentang rencana Menag itu, di SMS-nya pula ke saya argunya.
Saya pun ikutan mazhab Gus An Im. Saya SMS pula Surya Dharma Ali, dan saya tuturkan tilas sejarah Abu Daud di Perang Vein tadi. Saya kemukakan, Hukum Islam itu Hukum Yurisprudensi Murni, artinya, harus kembali kepada tilas aslinya. “Lantas bagaimana caranya Antum untuk menghapus nama Abu Daud dan Sayyidina Ali dalam proses kriminalisasi Nikah Siri?”
Eh, beberapa hari kemudian, rencana UU Kriminalisasi Nikah Siri itu sudah dibatalkan oleh Menag. Tapi, jangan lupa, ada klausul para ulama, agar Protap itu tak disebarluaskan karena mengandung mudhorat. Cuma saja, dari pengalaman kyai tadi, pada kekiniannya, bisa diajukan kaidah ushul fiqh-nya: Protap Abu Daud itu mampu menghindarkan zinah! Pilih mana: Mudhorat atau Zinah? Atau poligami?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar