Kamis, 31 Januari 2013

Pokoknya Tahan Budiono?

GERAKAN INDONESIA BERSIH


Bagaimana cara menahan Budiono, bahkan Abraham Samad pun tidak mampu melakukannya. Ya, negara kita negara hukum, bukan negara revolusi. Di negara revolusi, yang penting tahan dulu, urusan hukum belakangan. Dan bila itu bisa terjadi pada Budiono,berarti juga dapat berlaku pada Anda semua. Di negara hukum, proses dan sistem hukum yang dikedepankan.

Lalu anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century, Fahri Hamzah, turut bicara bahwa peradilan yang cocok bagi Wakil Presiden Boediono adalah impeachment.

Menurut saya, proses impeachment dari luar, sulit. Masih hangat bagi kita proses pemakzulan Gus Dur. Dimulai dengan interpelasi, lalu hak angket, lalu interpelasi jawaban. Tapi pertarungan politik terakhir, Sidang Istimewa (SI) MPR adalah : dekrit presiden membubarkan parlemen melawan parlemen memberhentikan presiden.

Karena itu, ketika masa Kabinet Indonesia Bersatu jilid 1 dengan Susilo Bambang Yudhojono sebagai Presiden dan Jusuf Kala Wakil Presiden,  diubahlah proporsi untuk sampai ke SI dibutuhkan 2/3 suara parlemen dari yang sebelumnya ½ suara parlemen. Dengan kursi perolehan demokrat, ditambah suara koalisi, nyaris mustahil melakukan SI. Ketentuan 2/3 itu lalu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan ke 1/2 suara parlemen.

Bagaimana posisi Wapres Budiono saat ini? KUHP dan turunannya, termasuk lex specialist uu no 30/2002 tentang KPK, tak mampu mengatasi itu. Kecuali tertangkap tangan, (1) sdg memakai narkoba, atau (2) berada di antara gerakan makar terorisme, dan (3) tertangkap tangan saat berkorupsi.

Sekalipun ada putusan MA yang menyangkutkan nama Budiono dalam sejumlah kasus perbankan yang sudah dieksekusi (BLBI), tapi tak ada pada amar putusan yang dilengkapi eksekusinya, ya sama dengan tak ada hukum. Berapa banyak putusan MA yang tak dapat dieksekusi?

Putusan tentang recall saya misalnya, inkraht dgn kasasi MA, termasuk Hatta Taliwang. Begitu Amien Rais tak mau melaksanakannya, presiden pun tak berdaya. Putusan Mahkamah Agung (MA) itu pun teler.

Wapres Budiono jelas berada di domain di mana ia diatur oleh hukum publik, hukum tata negara yang forumnya ada dua: Pansus DPR dan Majelis MK. Jadi Satu-satunya cara yang memungkinkan untuk sampai ke SI MPR, adalah mengabaikan UU Tatib parlemen karena derajatnya di bawah UU.

Masuk akal pendapat Jimly Assidiqie, bahwa hubungan KUHP dgn Hukum tata negara dlm kasus wapres Budiono cenderung nebis in idem (dakwaan yang sama, tidak boleh diadili 2 kali). Juga, pendapat Abraham Samad, KPK (agaknya UU KPK) tak mampu atasi itu. Hukum tata negara yang melindungi wapres termuat di hukum konstitusi (UUD). Subtansinya, tuduhan kepada Budiono, ia selaku wapres saat ini, bukan sbg gubernur BI pada kasus bank century atau deputi BI pd 2 kasus BLBI. Maka, tak bisa main "pokoknya tahan Budiono" seperti yang dilansir para demonstran dan oposisi.  Lalu, tuduhan itu bukan kepada pribadi Budiono, melainkan kepada jabatannya. Maka, hipotesanya: benarkah Budiono, selaku pejabat publik, telah menggunakan freis ermesson (kebebasan pejabat publik utk melanggar hukum atau diskresi) dilaksanakan dgn cara yang salah (excess du pavour), dgn cara menyalahgunakan kekuasaan (detournament du pavour), dgn melawan hukum (onrechtmatig haig daad), dgn cara kriminal (tort) dalam kausus BLBI dan Bank Century?

Konyolnya, di depan hearing Komisi 3 DPR (bidang hukum dan UU), Chandra Hamzah yang waktu itu wakil ketua KPK telah menyatakan bahwa mereka tak menemukan empat faktor penyimpangan freis ermesson tadi pada kasus Bank Century. Pernyataan itu, justru setelah sesudah pansus hak angket menyelesaikan pekerjaannya yang berakhir dgn voting opsi a, b, c oleh parlemen yang anomali  itu.

Hakikatnya, KUHP adalah hukum pribadi. Ia tak mampu menghukum orang satu kampung, bagaimana dia akan menjangkau dakwaan hukum publik yang berisi sekampung, yaitu kebijakan publik? Kini pun, yang ditahan KPK, para deputi BI itu, kalau pun mampu mengaitkan kepada kesalahan kebijakan Budiono di masa sebelum jadi wapres, juga harus mengatasi hukum tata negara yang melindungi wapres. Hukum tata negara, ya majelisnya di DPR dan di Mahkamah Konstitusi. Bukan di Pengadilan Negeri. Juga bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat individu itu. Dengan demikian, bukan di jalur Mahkamah Agung. So, kita bisa menyisihkan wacana yang tak perlu. Fokus saja, ke cara hukum tata negara: DPR dan MK.

Masih ingat waktu itu, seiring dengan pansus Bank Century, MK buru-buru meratifikasi hukum acaranya. MK sdh memastikan kasus Century akan berakhir di MK.  Itu, on the right track. Tapi pansus Century berhasil diakali Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Diajak voting-votingan, sehingga hasil pansus itu blunder, dan lalu berakhir di hukum pidana, seperti yang terjadi sekarang ini. Ya gak jalan.

Pengalaman saya di DPR, baik yang "mengerjai" dan "dikerjai", saya yakin memang menginginkan seperti itu: blunder. Sebab, kalau pun rezim SBY-Budiono jatuh, tak ada jaminan hukum, yang menggantikan mereka adalah Mega-Prabowo, runner up pilpres. Kita adalah korban play game tsb.

Begini, salah satu majelis hukum tata negara di parlemen, adalah forum hak-hak anggota DPR, sejak dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Khusus hak angket (hak mencari kebenaran), diatur oleh UU no 6/1954, bersumber UUD RIS (Republik Indonesia Serikat). UU ini singkat, cuma 6 lembar folio. Hak angket untuk Bank Century, menggunakan UU tersebut. UU susduk atau MD3 hanya berisi deklarasinya. Beberapa pasal dalam UU tadi, yang terpenting, pertama adalah pansus hak angket, memiliki hak dan otoritas utk memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam rangka pengusutan, lidik, sidik, bahkan litigasi. Jimly mengemukakan, untuk itu Pansus wajib membentuk sidik, lidik, dan litigasi adhoc. Jadi, bukan diserahkan kepada KPK.

Yang kedua, UU ini menyatakan, andai parlemennya bubar, eksistensi pansus tetap sebagaimana mestinya.

Ketiga, untuk eksistensi seperti tersebut, tak cukup legitimasi parlemen, tetapi harus didaftarkan dalam berita acara negara. Dgn demikian, pansus adalah badan yang bekerja mandiri. Kemandirian hukumnya, ada di team adhoc kepolisian, kejaksaan, dan kehakimannya. Jelas, tujuan UU ini, adalah pengusutan pelanggaran freis ermesson (baca: freis ermessong, perancis). Yaitu kebijakan atau diskresi.

Saya lihat Benny K Harman yang waktu itu ketua komisi 3, berhasil mengakali pansus Bank Century. Yaitu, ia tak mengatur hukum acara pansus itu sebagaimana yang disyaratkan oleh UU no 6/1954 tentang hak angket anggota DPR. Akibatnya, eksekusi putusan pansus malah diover ke UU Tatib. Padahal, derajatnya di bawah UU no 6/1954. Pansus itu juga tidak didaftarkan ke berita acara negara, tak bikin adhoc, yang berakibat tak diubahnya data pansus menjadi data forensik untuk alat bukti dan bukti di pengadilan. Ya, pintar-pintarnya Benny K Harman lah.

Saya pernah sampaikan kepada Akbar Faisal, agar memformat hasil- hasil pansus Bank Century, menjadi gugatan hukum tata negara, mendasarkan UU no 6/1954 itu. Yakni, ia selaku anggota pansus, mengajukan hasil pansus langsung ke MK. Dgn legitimasi UU no 6/1954 itu, Akbar Faisal memiliki legal standing. Jadi, hak menyatakan pendapatnya, diganti menjadi format gugatan kepada MK.

Pertama, legal standing terpenuhi; Kedua, Bukti-bukti yang dibutuhkan terpenuhi dari data-data Pansus; Ketiga, Petitum, posita, dst,  adalah isi hak menyatakan pendapat yang di UU tatib tadi.

Karena hukum acara MK, tak boleh menolak gugatan yang diajukan siapa pun, maka, gugatan faisal akbar mau-tak-mau harus diperiksa MK. Selanjutnya terserah MK, diterima atau ditolak. Jika diterima, MK akan memberikan putusannya wapres bersalah atau tidak. Perlu dicatat “alamat gugatan hukum tata negara adalah kepada presiden sekalipun yang salah adalah wapresnya”.

Jika putusan MK, Wapres Budiono bersalah, dalam addres hukumnya, adalah Presiden, maka hasil putusan MK diteruskan kepada pimpinan MPR. MPR lalu bersidang (Sidang Istimewa) untuk mengeksekusi putusan MK. Apakah MPR harus melakukan voting untuk mengeksekusi putusan MK? Saya kira tidak. Sebab, putusan MK adalah kebenaran. Dan, kebenaran tak boleh divoting.

Panitia Hak Angket, juga tidak bisa dibubarkan sampai dengan Pansus itu membuahkan putusan hukum tata negara. Saksi2, alat2 bukti yang dibutuhkan oleh mereka bisa disediakan oleh pansus, jika MK membutuhkan. Dan, jika ada aspek pidana dan melawan hukumnya, diadili dalam majelis hukum adhoc khusus utk itu. Bukan dilimpahkan ke KPK, polisi, dan jaksa. Sayangnya, pansus Bank Century itu cacat hukum di sana sini. Namun demikian, masih bisa dihilangkan cacatnya, dengan mendaftarkannya dalam lembaga acara negara, yang memang retroaktif (berlaku surut), melaporkan gugatan ke MK, dalam format hukum acara MK. Sayang sekali, tak ada yang maju saat itu, padahal MK sudah menunggu-nunggu.

Kamis mendatang, 31 januari 2013, Gerakan Indonesia Bersih (GIB), di mana saya tergabung di dalamnya sejak awal, akan melaporkan Budiono kepada hukum atas dasar isi berkas vonis Paul Sutopo. Ada yang tak wajar di sini. Amar putusan itu menghukum Paul Sutopo, dan faktanya Paul dihukum. Dalam putusan itu dijelaskan Paul dan Budiono sebagai terdakwa. Lalu mengapa Paul menjalani hukuman, Budiono tidak?

Saya belum menerima berkas Budiono. Dan, tentu Paul dan Budiono, termuat dalam dua  berkas atau lebih. Apa isi amar putusan majelis dalam berkas Budiono? Apakah cuma paul yang mengajukan kontra memori? Budiono tidak. Bisa jadi berkas Budiono di SKPP, Paul tidak. Bisa jadi memori Paul ditolak, Budiono diterima. Apapun masalahnya pada berkas2 itu, masalahnya adalah status Budiono sebagai wapres yang dijamin dan dilindungi oleh hukum tata negara. Jika begitu, saya kira Gerakan Indonesia Bersih (GIB) lebih mudah menempuh, mencari bekas-bekas pansus century untuk mau maju sebagai legal standing di MK.

Selanjutnya biarkan MK yang melakukan uji terhadap data, bukti dan alat bukti yang diajukan oleh anggota pansus atau bekas anggota pansus. Itu, bukan hanya utk kepentingan penggugat, tetapi juga tergugat. Kalau memang tergugat tak melanggar freis ermesson, ya ditolak MK, selesai. Jika seperti kini, kasihan tuh wapres terus menerus distigma dan di-trial by the pers, tanpa kepastian hukum.



Tidak ada komentar: