GERAKAN INDONESIA BERSIH
Bagaimana
cara menahan Budiono, bahkan Abraham Samad pun tidak mampu melakukannya. Ya,
negara kita negara hukum, bukan negara revolusi. Di negara revolusi, yang
penting tahan dulu, urusan hukum belakangan. Dan bila itu bisa terjadi pada Budiono,berarti
juga dapat berlaku pada Anda semua. Di negara hukum, proses dan sistem hukum
yang dikedepankan.
Lalu
anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century, Fahri Hamzah, turut bicara
bahwa peradilan yang cocok bagi Wakil Presiden Boediono adalah impeachment.
Menurut
saya, proses impeachment dari luar,
sulit. Masih hangat bagi kita proses pemakzulan Gus Dur. Dimulai dengan interpelasi,
lalu hak angket, lalu interpelasi jawaban. Tapi pertarungan politik terakhir, Sidang
Istimewa (SI) MPR adalah : dekrit
presiden membubarkan parlemen melawan parlemen memberhentikan presiden.
Karena
itu, ketika masa Kabinet Indonesia Bersatu jilid 1 dengan Susilo Bambang
Yudhojono sebagai Presiden dan Jusuf Kala Wakil Presiden, diubahlah proporsi untuk sampai ke SI
dibutuhkan 2/3 suara parlemen dari yang sebelumnya ½ suara parlemen. Dengan
kursi perolehan demokrat, ditambah suara koalisi, nyaris mustahil melakukan SI.
Ketentuan 2/3 itu lalu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan ke
1/2 suara parlemen.
Bagaimana
posisi Wapres Budiono saat ini? KUHP dan turunannya, termasuk lex specialist uu no 30/2002 tentang
KPK, tak mampu mengatasi itu. Kecuali tertangkap tangan, (1) sdg memakai
narkoba, atau (2) berada di antara gerakan makar terorisme, dan (3) tertangkap
tangan saat berkorupsi.
Sekalipun
ada putusan MA yang menyangkutkan nama Budiono dalam sejumlah kasus perbankan yang
sudah dieksekusi (BLBI), tapi tak ada pada amar putusan yang dilengkapi
eksekusinya, ya sama dengan tak ada hukum. Berapa banyak putusan MA yang tak
dapat dieksekusi?
Putusan
tentang recall saya misalnya, inkraht dgn kasasi MA, termasuk Hatta
Taliwang. Begitu Amien Rais tak mau melaksanakannya, presiden pun tak berdaya.
Putusan Mahkamah Agung (MA) itu pun teler.
Wapres
Budiono jelas berada di domain di mana ia diatur oleh hukum publik, hukum tata
negara yang forumnya ada dua: Pansus DPR dan Majelis MK. Jadi Satu-satunya cara
yang memungkinkan untuk sampai ke SI MPR, adalah mengabaikan UU Tatib parlemen
karena derajatnya di bawah UU.
Masuk
akal pendapat Jimly Assidiqie, bahwa hubungan KUHP dgn Hukum tata negara dlm
kasus wapres Budiono cenderung nebis in
idem (dakwaan yang sama, tidak boleh diadili 2 kali). Juga, pendapat Abraham
Samad, KPK (agaknya UU KPK) tak mampu atasi itu. Hukum tata negara yang melindungi
wapres termuat di hukum konstitusi (UUD). Subtansinya, tuduhan kepada Budiono,
ia selaku wapres saat ini, bukan sbg gubernur BI pada kasus bank century atau
deputi BI pd 2 kasus BLBI. Maka, tak bisa main "pokoknya tahan Budiono" seperti yang dilansir para
demonstran dan oposisi. Lalu, tuduhan
itu bukan kepada pribadi Budiono, melainkan kepada jabatannya. Maka,
hipotesanya: benarkah Budiono, selaku pejabat publik, telah menggunakan freis ermesson (kebebasan pejabat publik
utk melanggar hukum atau diskresi) dilaksanakan dgn cara yang salah (excess du pavour), dgn cara
menyalahgunakan kekuasaan (detournament
du pavour), dgn melawan hukum (onrechtmatig
haig daad), dgn cara kriminal (tort)
dalam kausus BLBI dan Bank Century?
Konyolnya,
di depan hearing Komisi 3 DPR (bidang
hukum dan UU), Chandra Hamzah yang waktu itu wakil ketua KPK telah menyatakan
bahwa mereka tak menemukan empat faktor penyimpangan freis ermesson tadi pada kasus Bank Century. Pernyataan itu, justru
setelah sesudah pansus hak angket menyelesaikan pekerjaannya yang berakhir dgn
voting opsi a, b, c oleh parlemen yang anomali
itu.
Hakikatnya,
KUHP adalah hukum pribadi. Ia tak mampu menghukum orang satu kampung, bagaimana
dia akan menjangkau dakwaan hukum publik yang berisi sekampung, yaitu kebijakan
publik? Kini pun, yang ditahan KPK, para deputi BI itu, kalau pun mampu
mengaitkan kepada kesalahan kebijakan Budiono di masa sebelum jadi wapres, juga
harus mengatasi hukum tata negara yang melindungi wapres. Hukum tata negara, ya
majelisnya di DPR dan di Mahkamah Konstitusi. Bukan di Pengadilan Negeri. Juga
bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat individu itu. Dengan
demikian, bukan di jalur Mahkamah Agung. So,
kita bisa menyisihkan wacana yang tak perlu. Fokus saja, ke cara hukum tata
negara: DPR dan MK.
Masih
ingat waktu itu, seiring dengan pansus Bank Century, MK buru-buru meratifikasi
hukum acaranya. MK sdh memastikan kasus Century akan berakhir di MK. Itu, on
the right track. Tapi pansus Century berhasil diakali Koalisi Indonesia Bersatu
(KIB). Diajak voting-votingan, sehingga hasil pansus itu blunder, dan lalu berakhir di hukum pidana, seperti yang terjadi
sekarang ini. Ya gak jalan.
Pengalaman
saya di DPR, baik yang "mengerjai" dan "dikerjai", saya
yakin memang menginginkan seperti itu: blunder.
Sebab, kalau pun rezim SBY-Budiono jatuh, tak ada jaminan hukum, yang menggantikan
mereka adalah Mega-Prabowo, runner up
pilpres. Kita adalah korban play game
tsb.
Begini,
salah satu majelis hukum tata negara di parlemen, adalah forum hak-hak anggota DPR,
sejak dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Khusus
hak angket (hak mencari kebenaran), diatur oleh UU no 6/1954, bersumber UUD RIS
(Republik Indonesia Serikat). UU ini singkat, cuma 6 lembar folio. Hak angket untuk
Bank Century, menggunakan UU tersebut. UU susduk atau MD3 hanya berisi
deklarasinya. Beberapa pasal dalam UU tadi, yang terpenting, pertama adalah
pansus hak angket, memiliki hak dan otoritas utk memerintahkan kepolisian, kejaksaan,
dan kehakiman dalam rangka pengusutan, lidik, sidik, bahkan litigasi. Jimly
mengemukakan, untuk itu Pansus wajib membentuk sidik, lidik, dan litigasi
adhoc. Jadi, bukan diserahkan kepada KPK.
Yang
kedua, UU ini menyatakan, andai parlemennya bubar, eksistensi pansus tetap
sebagaimana mestinya.
Ketiga,
untuk eksistensi seperti tersebut, tak cukup legitimasi parlemen, tetapi harus
didaftarkan dalam berita acara negara. Dgn demikian, pansus adalah badan yang
bekerja mandiri. Kemandirian hukumnya, ada di team adhoc kepolisian, kejaksaan, dan kehakimannya. Jelas, tujuan UU
ini, adalah pengusutan pelanggaran freis
ermesson (baca: freis ermessong,
perancis). Yaitu kebijakan atau diskresi.
Saya
lihat Benny K Harman yang waktu itu ketua komisi 3, berhasil mengakali pansus Bank
Century. Yaitu, ia tak mengatur hukum acara pansus itu sebagaimana yang disyaratkan
oleh UU no 6/1954 tentang hak angket anggota DPR. Akibatnya, eksekusi putusan
pansus malah diover ke UU Tatib. Padahal, derajatnya di bawah UU no 6/1954.
Pansus itu juga tidak didaftarkan ke berita acara negara, tak bikin adhoc, yang
berakibat tak diubahnya data pansus menjadi data forensik untuk alat bukti dan
bukti di pengadilan. Ya, pintar-pintarnya Benny K Harman lah.
Saya
pernah sampaikan kepada Akbar Faisal, agar memformat hasil- hasil pansus Bank Century,
menjadi gugatan hukum tata negara, mendasarkan UU no 6/1954 itu. Yakni, ia
selaku anggota pansus, mengajukan hasil pansus langsung ke MK. Dgn legitimasi UU
no 6/1954 itu, Akbar Faisal memiliki legal
standing. Jadi, hak menyatakan pendapatnya, diganti menjadi format gugatan
kepada MK.
Pertama, legal standing terpenuhi; Kedua,
Bukti-bukti yang dibutuhkan terpenuhi dari data-data Pansus; Ketiga, Petitum, posita, dst, adalah
isi hak menyatakan pendapat yang di UU tatib tadi.
Karena
hukum acara MK, tak boleh menolak gugatan yang diajukan siapa pun, maka,
gugatan faisal akbar mau-tak-mau harus diperiksa MK. Selanjutnya terserah MK,
diterima atau ditolak. Jika diterima, MK akan memberikan putusannya wapres
bersalah atau tidak. Perlu dicatat “alamat
gugatan hukum tata negara adalah kepada presiden sekalipun yang salah adalah
wapresnya”.
Jika
putusan MK, Wapres Budiono bersalah, dalam addres
hukumnya, adalah Presiden, maka hasil putusan MK diteruskan kepada pimpinan MPR.
MPR lalu bersidang (Sidang Istimewa) untuk mengeksekusi putusan MK. Apakah MPR
harus melakukan voting untuk mengeksekusi putusan MK? Saya kira tidak. Sebab,
putusan MK adalah kebenaran. Dan, kebenaran tak boleh divoting.
Panitia
Hak Angket, juga tidak bisa dibubarkan sampai dengan Pansus itu membuahkan
putusan hukum tata negara. Saksi2, alat2 bukti yang dibutuhkan oleh mereka bisa
disediakan oleh pansus, jika MK membutuhkan. Dan, jika ada aspek pidana dan
melawan hukumnya, diadili dalam majelis hukum adhoc khusus utk itu. Bukan
dilimpahkan ke KPK, polisi, dan jaksa. Sayangnya, pansus Bank Century itu cacat
hukum di sana sini. Namun demikian, masih bisa dihilangkan cacatnya, dengan
mendaftarkannya dalam lembaga acara negara, yang memang retroaktif (berlaku
surut), melaporkan gugatan ke MK, dalam format hukum acara MK. Sayang sekali,
tak ada yang maju saat itu, padahal MK sudah menunggu-nunggu.
Kamis
mendatang, 31 januari 2013, Gerakan Indonesia Bersih (GIB), di mana saya
tergabung di dalamnya sejak awal, akan melaporkan Budiono kepada hukum atas
dasar isi berkas vonis Paul Sutopo. Ada yang tak wajar di sini. Amar putusan
itu menghukum Paul Sutopo, dan faktanya Paul dihukum. Dalam putusan itu
dijelaskan Paul dan Budiono sebagai
terdakwa. Lalu mengapa Paul menjalani hukuman, Budiono tidak?
Saya
belum menerima berkas Budiono. Dan, tentu Paul dan Budiono, termuat dalam dua berkas atau lebih. Apa isi amar putusan
majelis dalam berkas Budiono? Apakah cuma paul yang mengajukan kontra memori? Budiono
tidak. Bisa jadi berkas Budiono di SKPP, Paul tidak. Bisa jadi memori Paul
ditolak, Budiono diterima. Apapun masalahnya pada berkas2 itu, masalahnya
adalah status Budiono sebagai wapres yang dijamin dan dilindungi oleh hukum
tata negara. Jika begitu, saya kira Gerakan Indonesia Bersih (GIB) lebih mudah
menempuh, mencari bekas-bekas pansus century untuk mau maju sebagai legal standing di MK.
Selanjutnya
biarkan MK yang melakukan uji terhadap data, bukti dan alat bukti yang diajukan
oleh anggota pansus atau bekas anggota pansus. Itu, bukan hanya utk kepentingan
penggugat, tetapi juga tergugat. Kalau memang tergugat tak melanggar freis ermesson, ya ditolak MK, selesai.
Jika seperti kini, kasihan tuh wapres terus menerus distigma dan di-trial by the pers, tanpa kepastian hukum.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar