Senin, 21 November 2005

Metodologi Hajz dalam Manajemen Pemberantasan Perilaku Judi Secara Perspektif Hukum Positif


(Paradigma Naskah Akademik UU El Maisyir Indonesia)
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman, Anggota Komisi III DPR-RI 

PENGANTAR

“Jika engkau anti kebathilan, bangunlah penjara!” (Sayuti Asyathry, 2005).

LATAR BELAKANG


Tanpa harus mempertentangkan pun, judi sudah menjadi sosok kontroversial. Penyakit sosial yang barangkali sama tuanya dengan bumi, tapi ternyata tak jua surut jumlah manusia yang menikmati wabah itu. Di bumi pertiwi, bahkan seringkali mereka diidentik dengan penjahat. 

Jumat, 30 September 2005

Eksepsi dan Jawaban Tergugat I

Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman,
Anggota Komisi III DPR-RI
(Bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan)

Untuk:

Perkara Gugatan Perdata: No 614/pdt/G/2000T/PN Jaksel
Tanggal: 20 Juni 2005
Penggugat: Dirwasdakim Depkumham Muhammad Indra SH, MH
Kuasa Hukum: OC Kaligis dan Rekan
Tuntutan: (i)Pernyataan Majelis "Tergugat I Melawan Hukum", (ii)Tergugat I Mengganti Rugi Rp 10,2 Miliar, (iii) Tergugat I Pasang Iklan Minta Maaf.