Rabu, 04 Oktober 2006

Ketika Pertama Kali Ketua MK Mengajukan Dissenting Opinion



Bisakah seorang ketua majelis mengajukan pendapat berbeda dari mayoritas hakim?

Dalam putusan atas permohonan judicial review Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman terhadap UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD Dan DPRD (UU Susduk) dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU Parpol), Jimly bersama dengan Maruarar Siahaan, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, dan Prof. Laica Marzuki mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) karena tidak sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.

Kamis, 23 Februari 2006

Naskah Akademik UU di Senayan

Pekan Februari 2006, saya disibuki pembahasan RUU Kementerian Negara (RUU KN) dan RUU Dewan Penasihat Presiden (RUU DPP) di Senayan. Ketua Pansus kedua RUU itu, adalah Agun Gunanjar Gunarsa dari FPG. Dalam kosinyering, RUU KN diusulkan menjadi RUU Kekuasaan Pemerintahan (RUU KP) sehingga memasuki perdebatan seru.[2]